SuaraSurakarta.id - Lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di wilayah Polda Jateng akhirnya mendapat hukuman.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy di Semarang, Kamis, mengatakan, kelimanya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Kelima oknum yang sudah menjalani sidang etik dan disiplin tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW.
Meski demikian, lima oknum polisi itu lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat. Iqbal menjelaskan hukuman administrasi yang dijatuhkan kepada lima oknum polisi tersebut berbeda-beda.
Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.
Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
"Para pelaku terbukti melakukan perbuatan tercela dan susah meminta maaf kepada institusi," kata Iqbal dilansir dari ANTARA, Kamis (9/3/2023).
Selain kelima oknum polisi tersebut, hukuman administrasi juga dijatuhkan kepada dua PNS Polri yang juga diduga terlibat dalam percaloan tersebut.
Seorang dokter yang terlibat dalam kejadian tersebut dijatuhi sanksi penurunan jabatan satu tingkat selama satu tahun.
Baca Juga: Kendarai Mobil Sambil Mabuk, Penyanyi Nam Tae Hyun Ditangkap Polisi
Sementara satu PNS lainnya dijatuhi hukuman pemotongan tunjangan selama 12 bulan.
Sebelumnya, lima oknum polisi di Jawa Tengah terlibat dalam praktik percaloan penerimaan Bintara Polri pada seleksi tahun 2022.
Adapun kelima oknum tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW. Terhadap kelima oknum polisi tersebut telah dilakukan sidang etik oleh Bidang Propam Polda.
Selain kelima polisi, terdapat dua PNS Polri yang diduga juga terlibat dalam praktik percaloan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Viral Grup 'Gay Surakarta dan Sekitarnya', Dewan dan Pemkot: Takedown!
-
Polresta Solo Ungkap Kasus Penggelapan Rp 10 Miliar, Bank Jateng Tarik Napas Lega
-
Heboh Grup 'Gay Surakarta dan Sekitarnya' di Medsos, Anggota Hampir 14 Ribu Orang
-
Sambut Era Digital, UKM di Karanganyar Dapat Pembekalan Aplikasi 'ADIK MANJA'
-
Alasan KAI Purwokerto Terus Memutar Lagu 'Di Tepinya Sungai Serayu'