SuaraSurakarta.id - Aset-aset hasil penyelenggaraan ASEAN Para Games 2022 di Kota Solo bakal dihibahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng, UNS, dan NPC.
Hal ini menyusul sudah dilakukan laporan penyelenggaraan APG, baik pelaksanaan yang lancar hingga secara keuangan sudah mendapatkan pemeriksaan oleh BPK dan dinyatakan tidak ada masalah.
"Tinggal hari ini satu penyerahan aset-aset milik Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) akan kami hibahkan ke Solo," ujar Deputi III Kemenpora Isnanta saat ditemui, Rabu (8/3/2023).
Menurutnya, sesuai arahan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk segera yang perlu dihibahkan ke NPC yang mana. Mau dihibahkan ke Semarang yang mana mengingat ada yang digelar di GOR Jatidiri, Solo maupun UNS.
"Nanti akan dicek juga apakah ada yang di UMS dan UTP. Intinya ini tinggal secara administrasi segera dilakukan penyerahan," katanya.
"Tadi juga sudah mendapatkan respon positif dari Mas Wali untuk segera diserahkan. Jika itu melekat di Stadion Sriwedari otomatis selanjutnya akan menjadi tanggung jawab pemeliharaan Pemkot Solo, kalau di Jatidiri itukan asetnya Pemprov Jateng, yang di UNS ya UNS sendiri yang memelihara selanjutnya," papar dia.
Tentu alat-alat yang bekas penyelenggaraan APG pasti nanti peruntukkannya buat teman-teman penyandang disabilitas baik untuk pelatnas, pembinaan atau pembelajaran.
Isnanta menjelaskan aset-asetnya itu cukup banyak dan masih bisa dipakai buat pelatnas, kalau tanding harus baru. Kalau yang kecil-kecil itu seperti karpet, stopwatch, jam, dan yang lainnya.
"Jumlahnya cukup banyak, saya tidak hafal daftarnya. Nilainya itu mencapai Rp 40 miliar, itu ada yang melekat, ada juga juga yang ditaruh di gudang di daerah Boyolali," sambungnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Dikabarkan Hadiri Konser Deep Purple di Solo, Gibran: Kalau Nonton Ya Beli Tiket
Sementara itu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan aset-aset APG yang ada di Solo itu yang menempel di venue.
"Itu nanti diserahkan ke NPC dulu. Saya ngikut Pak Ketua NPC. Kita intinya ngikut arahan dari Pak Menpora dan ketua NPC, itu juga barang-barangnya yang bisa menggunakan para atlet disabilitas," jelas dia.
Gibran menyarankan alat-alat yang menempel di venue jangan dibongkar, seperti scoring board. Idealnya itu tetap terpasang dan tetap yang menggunakan teman-teman atlet disabilitas.
"Setelah ini kan mereka persiapan untuk tampil di Kamboja. Kita nunggu serah terimanya saja," pungkasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
-
Ada Penolakan Timnas Israel Main di Piala Dunia U-20, Gibran: Kami Tuan Rumah Hanya Mempersiapkan Saja
-
Gibran dapat Keluhan Warga Tak Bisa Daftar di KUA, Alasannya Komputer Mati dan Disuruh Minta Tolong ke Juru Parkir
-
Momen Kocak, Gibran Rakabuming di Masjid Sheikh Zayed Bikin Wartawan Ngakak : Eh sandal hilang ojo mbok tulis lo yo
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mural HUT ke-81 di Sukoharjo, Angka 8 Bergambar Pria Gendut, Angka 1 Pria Kurus
-
PGS Resmi Tutup Permanen Gara-gara Pailit, Pedagang Mulai Kosongkan Kios dan Pindah
-
BRI Optimalkan Likuiditas Dari Dana SAL Untuk Percepat Pembiayaan Sektor Riil
-
Menengok Rumah Slamet Riyadi yang Direhabilitasi, Sosok Pemberani yang Gugur di Medan Perang
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat