Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 04 Maret 2023 | 15:35 WIB
Tersangka kasus penganiayaan dirilis di Mapolresta Solo. [dok.timlo.net/achmad khalik]

Usai peristiwa itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, polisi menangkap tersangka di warung yang dekat dengan tempat kejadian.

"Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 5 tahun," katanya.

Load More