SuaraSurakarta.id - Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2023 di Kota Solo melonjak tinggi hingga mencapai 100 persen lebih.
Kenaikan ugal-ugalan ini menimbulkan polemik di masyarakat Kota Solo, karena dinilai membebani masyarakat yang belum sepenuhnya pulih dari bencana Pandemi Covid-19.
Kenaikan ini didasari oleh Keputusan Walikota Surakarta yang menaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023 tersebut dijelaskan dengan tujuan untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Surakarta sebesar Rp 820 miliar di Tahun 2023, naik sebesar Rp 80 Miliar dari Rp 740 miliar di Tahun 2022.
Kenaikan PBB ini mendapat tanggapan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Solo. PKS minta Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk mencabut dan membatalkan Keputusan Walikota Surakarta yang menaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023 tersebut dan membatalkan kenaikan tarif PBB-P2 di Kota Surakarta.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Ditantang Warganet Pamer Penghargaan di Medsos
"Kami minta Mas Wali untuk mencabut dan membatalkan kenaikan tarif PBB ini. Karena itu membebani masyarakat yang belum pulih usai Pandemi Covid-19," terang Ketua DPD Solo, Daryono, Sabtu (4/2/2023).
Daryono menjelaskan, Pemkot seharusnya dalam menetapkan target Pendapatan Asli Daerah atau PAD di dalam APBD berdasarkan kajian yang matang dan perencanaan yang baik. Selain itu harus melihat kondisi masyarakat secara komprehensif.
"Sehingga dapat mencapai target PAD tanpa membebani masyarakat," katanya.
Menaikan tarif PBB-P2, lanjut dia, bukanlah satu-satunya cara mencapai target PAD. Seharusnya Pemkot mencari cara lain yang lebih kreatif dan inovatif dalam mencapai target PAD.
"Menaikan tarif PBB-P2 pada kondisi sekarang ini bukanlah saat yang tepat. Karena membebani masyarakat Kota Solo yang baru saja pulih dari pandemi Covid-19," papar dia.
Baca Juga: Disenggol Warganet Pakai Penghargaan Mentereng Anies, Gibran Pasrah Bilang Begini
Bedasarkan amanat Undang-Undang penetapan tarif PBB-P2 seharusnya melalui Peraturan Daerah (Perda) yang dibahas antara Walikota dan DPRD Kota Solo. Jadi kenaikan ini tidak hanya didasarkan pada Keputusan Walikota yang secara sepihak menaikan tarif NJOP.
Berita Terkait
-
Tenteng Lady Dior Hadiri Open House di Istana, Selvi Ananda Jadi Sorotan
-
Disebut Jiplak Konsep Dune dan Langgar Hak Cipta, Gibran Dilaporkan ke Warner Bros
-
Setiap Anak Rp500 Ribu, Gibran Ajak Puluhan Anak Yatim Piatu Belanja Baju Lebaran: Biar Senang
-
Keluarga Besar Jokowi Kumpul di Solo Hari Kedua Lebaran, Gibran Sempat Tampung Aspirasi Warga
-
Temui Jokowi dan Megawati, Gibran Sebut Didit Prabowo Jadi Sosok Pemersatu Bangsa
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Cek Pos Pam Ops Ketupat Candi, Kapolresta Solo Pastikan Pengamanan Arus Balik Lancar
-
Sambangi Lokasi Banjir di Sambirejo, Wali Kota Solo Siapan Berbagai Penanganan
-
Terendam Banjir, Underpass Simpang Joglo Solo Ditutup Total
-
Sempat Tak Percaya, Ini Momen Bima Arya Kaget Ada Wisata Jokowi di Solo
-
25 Kepala Daerah Ikuti Retret Gelombang Kedua, Ini Kata Wamendagri