SuaraSurakarta.id - Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2023 di Kota Solo melonjak tinggi hingga mencapai 100 persen lebih.
Kenaikan ugal-ugalan ini menimbulkan polemik di masyarakat Kota Solo, karena dinilai membebani masyarakat yang belum sepenuhnya pulih dari bencana Pandemi Covid-19.
Kenaikan ini didasari oleh Keputusan Walikota Surakarta yang menaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023 tersebut dijelaskan dengan tujuan untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Surakarta sebesar Rp 820 miliar di Tahun 2023, naik sebesar Rp 80 Miliar dari Rp 740 miliar di Tahun 2022.
Kenaikan PBB ini mendapat tanggapan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Solo. PKS minta Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk mencabut dan membatalkan Keputusan Walikota Surakarta yang menaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023 tersebut dan membatalkan kenaikan tarif PBB-P2 di Kota Surakarta.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Ditantang Warganet Pamer Penghargaan di Medsos
"Kami minta Mas Wali untuk mencabut dan membatalkan kenaikan tarif PBB ini. Karena itu membebani masyarakat yang belum pulih usai Pandemi Covid-19," terang Ketua DPD Solo, Daryono, Sabtu (4/2/2023).
Daryono menjelaskan, Pemkot seharusnya dalam menetapkan target Pendapatan Asli Daerah atau PAD di dalam APBD berdasarkan kajian yang matang dan perencanaan yang baik. Selain itu harus melihat kondisi masyarakat secara komprehensif.
"Sehingga dapat mencapai target PAD tanpa membebani masyarakat," katanya.
Menaikan tarif PBB-P2, lanjut dia, bukanlah satu-satunya cara mencapai target PAD. Seharusnya Pemkot mencari cara lain yang lebih kreatif dan inovatif dalam mencapai target PAD.
"Menaikan tarif PBB-P2 pada kondisi sekarang ini bukanlah saat yang tepat. Karena membebani masyarakat Kota Solo yang baru saja pulih dari pandemi Covid-19," papar dia.
Baca Juga: Disenggol Warganet Pakai Penghargaan Mentereng Anies, Gibran Pasrah Bilang Begini
Bedasarkan amanat Undang-Undang penetapan tarif PBB-P2 seharusnya melalui Peraturan Daerah (Perda) yang dibahas antara Walikota dan DPRD Kota Solo. Jadi kenaikan ini tidak hanya didasarkan pada Keputusan Walikota yang secara sepihak menaikan tarif NJOP.
Hal ini Sesuai ketentuan pada Pasal 41 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah:
(1) Tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
(2) Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya.
(3) Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Perda.
Daryono menambahkan, melalui Fraksi PKS di DPRD Kota Solo akan terus aktif menyerap aspirasi masyarakat. Juga akan memperjuangkan Peraturan Daerah yang menetapkan tarif PBB - P2 yang tidak membebani masyarakat Kota Solo yang baru bangkit dari masa pandemi.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- 5 Rekomendasi Motor Cruiser Murah Terbaik Mirip Harley-Davidson, Harga Mulai Rp30 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Harga Rp50 Jutaan: Bodi Terawat, Performa Oke
Pilihan
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
-
5 City Car Bekas Tangguh untuk Wanita, Bensin Irit dan Harga Mulai Rp 30 Juta!
Terkini
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
-
Polemik Berlanjut, Politisi PKS Laporkan Pemilik Ayam Goreng Widuran ke Polisi
-
Rismon Sianipar Muncul di Sidang Ijazah Palsu Jokowi, Ternyata Diundang Sosok Ini
-
Sidang Ijazah Palsu Jokowi, Majelis Hakim Tolak Gugatan Intervensi Alumni SMAN 6 Solo
-
Kasus Penggelapan Uang: Mantan Kacab Marketing PT SHA SOLO Dihukum 3,5 Tahun Bui