Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 20 Januari 2023 | 12:54 WIB
Dua remaja pengedar pil koplo diperiksa petugas di Mapolres Wonogiri. [Timlo.net/Polres Wonogiri]

"Pelaku disangkakan pasal 197 Subsider pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan," jelas dia.

Load More