SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Karanganyar berhasil mengungkap pelaku pencurian perhiasan dengan korban juragan rumah kos bernama Uniek Martini (54).
Pelaku diketahui pasangan kekasih bernama Romi Irawan (37) alias Romeo dan Dwi Yuliana (37) alias Juliet setelah beraksi di indekos korban, di Bejen, Karanganyar Kota.
Melansir Timlo.net--jaringan Suara.com, Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito, menjelaskan, keduanya mencuri 16 buah perhiasan emas dan berlian berupa cincin, kalung dan liontin milik korban.
Awalnya, kedua pelaku dengan menggunakan identitas KTP atas nama Sarno dan Sunarsih, sepasang suami istri. Akhir tahun lalu, keduanya menyewa kamar di indekos korban.
Aksi pencurian itu ketahuan setelah korban menyadari belasan perhiasannya raib dari kotak penyimpanannya pada 7 Januari lalu. Padahal isinya dijarah sudah sejak November 2022.
Dua tersangka mengawali aksinya dengan menyewa kamar kos keluarga. Selama indekos di sana, mereka mengamati situasi paling memungkinkan menjarah harta benda korban.
Berbekal alat rakitan untuk membobol pintu kamar dan gembok kotak perhiasan, mereka melancarkan aksinya pada 12 November 2022.
Setelah berhasil, kemudian diulangi lagi pada 27 Desember 2022 sampai 16 buah perhiasannya dikuasai. Perhiasan itu diantaranya kalung, gelang, cincin, lionton emas dan berlian.
"Mereka mencuri saat korban bepergian. Lalu pakai alat rakitan untuk membobol," kata Purbo, Selasa (17/1/2023).
Baca Juga: Dua Maling 'Dipermak' Massa Usai Ketahuan Nyolong Motor, Wartawan Dilarang Ambil Gambar oleh Warga
Korban mengetahui perhiasannya raib saat hendak pergi kondangan. Ia mendapati kotak perhiasan sudah kosong melompong.
Usai kasus ini dilaporkan ke polisi, Tim Resmob dan Unit Reskrim Polres Karanganyar melakukan penyelidikan hingga mengarah pada dua tersangka itu.
Tersangka Romi diringkus di depan warung kelontong Bejen pada 10 Januari 2023. Romi didapati membawa senjata api rakitan beserta tujuh butir amunisi kaliber 22 LR dan pisau.
Sedangkan di kamar indekosnya, polisi menemukan barang bukti lain seperti perhiasan emas, surat gadai perhiasan senilai Rp 18 juta, sepeda motor dan peralatan rakit senjata api air soft gun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
7 Fakta Viral Kediaman Mantan Presiden Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo
-
Upaya Preventif Laka Lantas, Peserta Sespimen 66 Gelar Diskusi Strategis di Polresta Solo
-
Jokowi Setuju Usulan Abraham Samad Minta Pengembalian UU KPK yang Lama
-
Polres Sukoharjo Ringkus Pengedar Sabu di Gatak, Amankan 4,39 Gram Paket Siap Edar