SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Karanganyar berhasil mengungkap pelaku pencurian perhiasan dengan korban juragan rumah kos bernama Uniek Martini (54).
Pelaku diketahui pasangan kekasih bernama Romi Irawan (37) alias Romeo dan Dwi Yuliana (37) alias Juliet setelah beraksi di indekos korban, di Bejen, Karanganyar Kota.
Melansir Timlo.net--jaringan Suara.com, Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito, menjelaskan, keduanya mencuri 16 buah perhiasan emas dan berlian berupa cincin, kalung dan liontin milik korban.
Awalnya, kedua pelaku dengan menggunakan identitas KTP atas nama Sarno dan Sunarsih, sepasang suami istri. Akhir tahun lalu, keduanya menyewa kamar di indekos korban.
Aksi pencurian itu ketahuan setelah korban menyadari belasan perhiasannya raib dari kotak penyimpanannya pada 7 Januari lalu. Padahal isinya dijarah sudah sejak November 2022.
Dua tersangka mengawali aksinya dengan menyewa kamar kos keluarga. Selama indekos di sana, mereka mengamati situasi paling memungkinkan menjarah harta benda korban.
Berbekal alat rakitan untuk membobol pintu kamar dan gembok kotak perhiasan, mereka melancarkan aksinya pada 12 November 2022.
Setelah berhasil, kemudian diulangi lagi pada 27 Desember 2022 sampai 16 buah perhiasannya dikuasai. Perhiasan itu diantaranya kalung, gelang, cincin, lionton emas dan berlian.
"Mereka mencuri saat korban bepergian. Lalu pakai alat rakitan untuk membobol," kata Purbo, Selasa (17/1/2023).
Baca Juga: Dua Maling 'Dipermak' Massa Usai Ketahuan Nyolong Motor, Wartawan Dilarang Ambil Gambar oleh Warga
Korban mengetahui perhiasannya raib saat hendak pergi kondangan. Ia mendapati kotak perhiasan sudah kosong melompong.
Usai kasus ini dilaporkan ke polisi, Tim Resmob dan Unit Reskrim Polres Karanganyar melakukan penyelidikan hingga mengarah pada dua tersangka itu.
Tersangka Romi diringkus di depan warung kelontong Bejen pada 10 Januari 2023. Romi didapati membawa senjata api rakitan beserta tujuh butir amunisi kaliber 22 LR dan pisau.
Sedangkan di kamar indekosnya, polisi menemukan barang bukti lain seperti perhiasan emas, surat gadai perhiasan senilai Rp 18 juta, sepeda motor dan peralatan rakit senjata api air soft gun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
Terkini
-
Jokowi Tegaskan Belum Beri Restorative Justice ke Rismon Sianipar, Hanya Memaafkan
-
AHY dan Puan Dituding Jadi Koordinator Isu Ijazah Palsu, Jokowi: Saya Tidak Mau Berspekulasi!
-
Berkat MBG, Kelompok Tani Wanita di Karanganyar Lebih Mudah Salurkan Panen Sayuran
-
7 Fakta Tragis Pembunuhan di Sragen, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
-
Respati Ardi Ogah Terapkan WFH, Pilih Jumat Bersepeda dan Naik Transportasi Publik