SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Karanganyar berhasil mengungkap pelaku pencurian perhiasan dengan korban juragan rumah kos bernama Uniek Martini (54).
Pelaku diketahui pasangan kekasih bernama Romi Irawan (37) alias Romeo dan Dwi Yuliana (37) alias Juliet setelah beraksi di indekos korban, di Bejen, Karanganyar Kota.
Melansir Timlo.net--jaringan Suara.com, Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito, menjelaskan, keduanya mencuri 16 buah perhiasan emas dan berlian berupa cincin, kalung dan liontin milik korban.
Awalnya, kedua pelaku dengan menggunakan identitas KTP atas nama Sarno dan Sunarsih, sepasang suami istri. Akhir tahun lalu, keduanya menyewa kamar di indekos korban.
Aksi pencurian itu ketahuan setelah korban menyadari belasan perhiasannya raib dari kotak penyimpanannya pada 7 Januari lalu. Padahal isinya dijarah sudah sejak November 2022.
Dua tersangka mengawali aksinya dengan menyewa kamar kos keluarga. Selama indekos di sana, mereka mengamati situasi paling memungkinkan menjarah harta benda korban.
Berbekal alat rakitan untuk membobol pintu kamar dan gembok kotak perhiasan, mereka melancarkan aksinya pada 12 November 2022.
Setelah berhasil, kemudian diulangi lagi pada 27 Desember 2022 sampai 16 buah perhiasannya dikuasai. Perhiasan itu diantaranya kalung, gelang, cincin, lionton emas dan berlian.
"Mereka mencuri saat korban bepergian. Lalu pakai alat rakitan untuk membobol," kata Purbo, Selasa (17/1/2023).
Baca Juga: Dua Maling 'Dipermak' Massa Usai Ketahuan Nyolong Motor, Wartawan Dilarang Ambil Gambar oleh Warga
Korban mengetahui perhiasannya raib saat hendak pergi kondangan. Ia mendapati kotak perhiasan sudah kosong melompong.
Usai kasus ini dilaporkan ke polisi, Tim Resmob dan Unit Reskrim Polres Karanganyar melakukan penyelidikan hingga mengarah pada dua tersangka itu.
Tersangka Romi diringkus di depan warung kelontong Bejen pada 10 Januari 2023. Romi didapati membawa senjata api rakitan beserta tujuh butir amunisi kaliber 22 LR dan pisau.
Sedangkan di kamar indekosnya, polisi menemukan barang bukti lain seperti perhiasan emas, surat gadai perhiasan senilai Rp 18 juta, sepeda motor dan peralatan rakit senjata api air soft gun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Keluh Kesah Perajin Tahu Imbas Dolar, Bahan Baku Terus Naik hingga Takut Mengurangi Ukuran Tahu
-
PNM Siapkan Mental Wirausaha 2.700 Siswa SMK Se-Indonesia Lewat PNM Mengajar
-
Efek Dolar Naik, Pedagang Pasar Naikan Harga Jual hingga Daya Beli Turun
-
Solo Safari Kini Buka Hingga Malam, Ada Hutan Menyala hingga Spot Foto Menarik
-
Professional Nahdliyin Apresiasi dan Dukung Arahan Prabowo Soal Ekonomi Patriotik