SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menegaskan tidak adanya komunikasi atau koordinasi mengenai pembongkaran Dalem Tumenggungan Solo yang merupakan bangunan cagar budaya.
"Kecolongan sih enggak, tidak koordinasi saja orang-orang itu," terang Gibran saat ditemui, Jumat (13/1/2023).
Gibran mengakui, tahu sudah dibongkar itu dari laporan dan dikirimi gambar. Nanti akan dikoordinasikan lebih lanjut lagi dengan pihak-pihak terkait.
"Tahunya saya itu dikasih foto sudah dibongkar. Nanti kita koordinasikan lagi," katanya.
Putra sulung Presiden Jokowi ini mengatakan saat pertama kali ketemu dengan pemilik lahan tersebut katanya mau direvitalisasi. Mungkin ada beberapa bangunan baru di kawasan tersebut.
"Bilangnya itu mau direvitalisasi dengan beberapa bangunan baru," sambung dia.
Gibran menjelaskan, yang namanya bangunan cagar budaya itu tidak boleh diubah bentuknya. Tidak boleh dirobohkan, intinya seperti itu.
"Intinya itu bangunan cagar budaya tidak boleh diubah bentuk atau dirobohkan," ujarnya.
Apakah akan menghentikan pengerjaan yang sedang berlangsung, Gibran mengatakan akan koordinasi dengan dinas-dinas terkait terlebih dahulu.
Baca Juga: Gibran Dinobatkan Sebagai Politisi Muda Terpopuler dan Tervokal 2022 Versi Indonesia Indicator
"Ditunggu dulu aja. Akan koordinasi dengan dinas-dinas terkait dulu," imbuh dia.
Sebenarnya dulu sudah dicek oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, bahkan sudah diwanti-wanti sejak awal. Namun kenyataannya malah dibongkar dan rata dengan tanah.
"Sudah dicek," jelasnya.
Sementara itu Kabid Pelestarian Cagar Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Solo, Sungkono mengatakan sudah menyarankan kepada pemiliki harus ada kajian teknis dulu sebelum dibongkar. Tapi sarannya tidak diindahkan dan sudah dibongkar.
"Dulu sudah saya sarankan tapi ternyata tidak diindahkan dan dibongkar. Dibongkarnya kapan saya tidak tahu, karena ditutup pagar. Itu juga masuk di Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) dua kali bulan November 2022," papar dia.
"Pembongkarannya itu sepengetahuan pemerintah dan itu jelas melanggar hukum. Memang harus ada kajian teknik arkeologi," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Viral Masyarakat Spill MBG Spesial Ramadan: Ada Ayam Panggang Seekor hingga Susu UHT
-
Bahagianya Para Ibu Terima MBG Spesial Ramadan: Berasa Dapat Parsel Lebaran
-
Pengemudi Ojol di Solo Rasakan Manfaat BHR Naik: Senang Banget, Terima Kasih Presiden Prabowo
-
Surya Paloh Apresiasi Inovasi Quantum Stem Cell Karya Deby Vinski di Celltech
-
Bisa Beli Motor Berkat Dapur MBG, Penyandang Disabilitas Ini Berdoa Kelak Ketemu Prabowo