SuaraSurakarta.id - Nasib apes dialami wanita asal Wonogiri bernama Titik Widanarti yang kehilangan sepeda motor Yamaha Nmax.
Padahal, korban asal Kaloran RT 02/RW 08 Desa Giritirto, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri itu hendak membeli motor Honda CB di wilayah Sukoharjo.
Melansir Timlo.net--jaringan Suara.com, korban diduga menjadi korban penipuan
"Pelaku sudah kami selidiki," kata Kanit Reskrim Polsek Sukoharjo Kota, Aiptu Suryo Buono, Jumat (16/12/2022).
Sepeda motor yang dibawa lari yakni Yamaha Nmax dengan nopol AD 2445 IR. Nmax warna hitam tersebut milik Titik Widanarti seorang tenaga pendidik warga Kaloran RT 02/RW 08 Desa Giritirto, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri.
"Sementara masih dalam penyelidikan (Indikasi gendam)," ujarnya.
Dia menjelaskan, semula korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial facebook. Pelaku mengaku bernama Danang warga Solo.
Usai berkenalan, pelaku kemudian menawarkan menjual sepeda motor Honda CB kepada korban hingga akhirnya korban berminat.
Lalu pada hari Senin 12 Desember 2022 sekitar pukul 11.15 WIB, korban bertemu dengan pelaku di SPBU Begajah, Sukoharjo.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Film Korea Tentang Pencurian, Bikin Tegang dan Geregetan
Saat pertemuan itu, korban datang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax. Sedangkan pelaku menggunakan angkutan umum yakni bus.
Setelah keduanya bertemu, korban diajak pelaku berputar-putar di wilayah Sukoharjo dengan menggunakan sepeda motor korban.
Sekira pukul 13.00 WIB di jalan Rajawali, Kelurahan Joho, Sukoharjo, pelaku berpamitan untuk membeli minuman dengan mengendarai sepeda motor korban. Sedangkan korban ditinggal di TKP.
Setelah ditunggu, ternyata pelaku tidak kembali lagi, merasa dirugikan korban melapor ke Polsek Sukoharjo Kota.
"Itu mau COD motor CB, rencana mau beli atau sewa juga gak papa, tapi pelaku pinjam Nmax milik korban terus dibawa lari oleh pelaku. Saat ketemu korban, pelaku belum bawa motor CB-nya," tegas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Bukan Sekadar Pelengkap, Asbanda Dorong BPD Jadi Kekuatan Utama Pengelola Dana Daerah
-
Tragedi Kamar Kos Sukoharjo: Niat Minta Rokok, Tetangga Syok Temukan Jasad Pria Tanpa Identitas
-
Estimasi Biaya Kuliah Fakultas Teknik UNS 2026: Bisa Setara Harga Mobil, Ini Rinciannya!
-
Terungkap! 7 Fakta Kasus Cheat Mobile Legends: Bang Bang yang Rugikan Pengembang hingga Rp2,5 Miliar
-
Pasbata Pasang Badan: Sebut Kampanye Hemat Energi Gubernur Jateng Tak Perlu Disudutkan