Terkait dengan pencapresan, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, terdapat ketentuan ambang batas pengajuan presiden dan wapres dari parpol di DPR atau presidential threshold minimal 20 persen.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 222 berbunyi “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya."
Saat ini, berdasarkan perolehan suara di Pemilu 2019, dari 575 kursi parpol yang tersedia di DPR, PDI Perjuangan berhasil memperoleh 128 kursi (22, 26 persen), Golkar 85 kursi (14 persen), Gerindra 78 kursi (13,57 persen), NasDem 59 kursi (10,26 persen), PKB 58 kursi (10,09 persen).
Berikutnya, Partai Demokrat 54 kursi (9,39 persen), PKS 50 kursi (8,7 persen), PAN 44 kursi (7,65 persen), dan PPP 19 kursi (3,3 persen).
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Ngadu ke Prabowo, Singgung Hukum Buta Logika Usai Divonis 6 Tahun Penjara
-
Pesilat Indonesia Kompak Dukung Misi Prabowo: Pencak Silat Wajib Tembus Olimpiade!
-
Dari Bela Diri ke Jati Diri, Prabowo Subianto Soroti Makna Pencak Silat bagi Bangsa
-
Prabowo Subianto Tegaskan Bangsa Besar Harus Bangga Budayanya Jangan Minder
-
Presiden Prabowo Titip Pesan Serius ke Ketua IPSI Baru: Bawa Pencak Silat ke Olimpiade
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Bikin Nafsu Makan Meningkat, Menu Variatif Makan Bergizi Gratis Jadi Primadona Santri Karanganyar
-
Kisah UD Syafina: Berdayakan Warga Lokal dan Peternak Berkat Program Makan Bergizi Gratis
-
Sabar Menanti 20 Tahun, Mimpi Warga Boyolali Punya Jembatan Permanen Akhirnya Terwujud
-
Warga Solo Makin Punya Banyak Pilihan Layanan Kesehatan Berkualitas
-
Berkah MBG! Pedagang Jeruk Pasar Gede Solo Raup Cuan, Penjualan 7 Ton Sehari