Ilustrasi ambeien. Penyakit ambeien atau wasir merupakan masalah umum yang sering menyerang orang dewasa hingga lansia. Sayangnya, banyak orang yang enggan mengobati penyakit tersebut. (Freepik.com)
Selain efektif mengempiskan wasir, dr. Mozart juga menjelaskan bahwa metode ini juga sangat minim nyeri, risiko dan perdarahan.
Radiofrekuensi
Metode ini memanfaatkan gelombang berfrekuensi untuk mengempiskan benjolan ambeien. Metode ini sangat efektif untuk mengatasi ambeien pada hampir semua derajat ambeien.
PILA (Paran Injection Ligation for Ambeien)
Metode ini menggabungkan injeksi agen skleroterapi dengan rubber band ligation untuk mengatasi ambeien mulai dari derajat 1 hingga 3 hanya untuk wasir internal.
Pengobatan wasir di Klinik Vena Wasir tersedia mulai dari harga Rp4 juta hingga Rp35 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Keren! Warga Nguter Sukoharjo Buat Replika Menara Eiffel Setinggi 23 Meter dari Ratusan Bambu
-
Transformasi Digital BRI Bersama Danantara, BRImo Layani 49,7 Juta Pengguna
-
Sosok Mantan Napiter Bom Bali 1 Jack Harun, Sekarang Dikenal Sebagai Akademisi Bergelar Magister
-
Jokowi akan Hadir di Sidang Tahunan MPR RI dan Upacara HUT RI ke-81, Sudah Siapkan Baju Adat
-
Jokowi Tantang dr Tifa, Kalau Yakin 100 Persen Ijazahnya Palsu: Buktikan di Persidangan!