Ilustrasi Rumah Subsidi. Dalam jangka waktu lima tahun, pemilik rumah dilarang mengubah berbagai bentuk bagian depan rumah atau fasad dan atau mengubah rumah subsidi menjadi bertingkat. (ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar)
Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemilik rumah dapat dilakukan pengecekan ulang terhadap pemasangan atap yang ada di rumah subsidi.
Saat ini, rumah subsidi tersebar luas di berbagai provinsi di seluruh Indonesia dan terus bertambah. Rumah ini dapat ditemukan melalui berbagai situs online properti, pameran properti, sampai dengan bank rekanan pemerintah yang menyalurkan dana KPR Subsidi.
Harga rumah subsidi cukup bervariasi, bergantung dari lokasi di mana rumah itu berada beserta spek bangunan yang ditawarkan oleh pengembang.
Baca Juga: Cara Dapatkan Hunian DP0 Persen Sebelum Anies Lengser
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Kapok! ASN Pemkot Solo Pelaku Pelecehan Seksual Kini Jadi Petugas Kebersihan
-
Darul Amanah FC Bertanding di Youth Tournament, Kiai Fatwa: Ini Syiar Pesantren di Sepak Bola
-
Blak-blakan! Bos PT Sritex Ungkap Alasan Ogah Simpan Uang Miliaran di Bank
-
UNS Usulkan Mahasiswi yang Bunuh Diri dari Jembatan Jurug Tetap Diwisuda, Begini Prosesnya
-
Kaget Uang Rp 2 Miliar Ikut Disita Kejagung, Petinggi PT Sritex: Itu Tabungan Pendidikan Anak