Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 31 Oktober 2022 | 09:49 WIB
Tragedi halloween Itaewon Korea Selatan. Tragedi halloween di Korea Selatan harus menjadi pembelejaran masyarkat. Banyaknya kerumunan massa bisa menjadi petaka besar. (Foto: AFP)

Vito mengatakan, henti jantung karena hipoksia atau kekurangan oksigen dalam sel otot jantung menyebabkan terjadinya detak jantung semakin lambat bahkan asistol atau henti jantung dengan tidak adanya detak jantung.

Tanda awal hipoksia yang dapat dikenali antara lain pusing, sesak, mata berkunang-kunang, keringat dingin dan lemas. Menurut Vito, terjadinya hipoksia pada setiap orang variatif.

Namun, dia mengingatkan, ketika hipoksia terjadi dalam waktu enam menit maka kerusakan sel otak permanen bisa terjadi.

Dia mengatakan, salah satu cara menolong mereka dengan kondisi henti jantung ialah melakukan cardiopulmonary resuscitation (CPR) atau resusitasi jantung paru (RJP), yang dikenal sebagai pijat jantung.

Baca Juga: Perempuan Jadi Korban yang Paling Banyak Tewas di Tragedi Halloween Itaewon, Total Tewas hingga Saat Ini 153 Orang

"Pijat jantung dapat menolong meningkatkan survival sampai 40 persen dan bahkan dilakukan tanpa menggunakan bantuan napas," kata dia.

Untuk melakukan CPR, seseorang tak perlu menunggu korban batuk, namun bisa saat dia bernapas tidak normal misalnya gasping atau mengap-mengap.

Orang yang terlatih seperti tenaga kesehatan akan memeriksa kondisi nadi terlebih dulu, tetapi langkah ini tak perlu dilakukan bagi orang tidak terlatih.

Pertama, letakkan dia di permukaan yang rata dan keras. Setelahnya, ekspos dadanya tekan bagian tengahnya dengan ujung telapak tangan. Kaitkan satu tangan di atas tangan lainnya, lalu lakukan pijat (tekan) dengan cepat dan keras, 100 kali per menit.

Pakailah kekuatan dari bahu dan berat badan orang yang melakukan CPR, bukan dari sikut. Jadi, ketika memijat posisi sikut tegak lurus, sementara badan dan pundak yang bergerak turun. Lakukanlah pertolongan ini sembari menunggu tenaga medis membantu.

Baca Juga: Hukum Merayakan Halloween dalam Islam, Ini Penjelasan MUI

Load More