SuaraSurakarta.id - Penggunaan obat sirup harus diantisipasi meski sudah dinyatakan aman dari gagal ginjal akut. Perlu adanya alternatif saat melakukan pengobatan.
Apoteker dari RSUD Budhi Asih Jakarta Wahyu Renggani menjelaskan terdapat beberapa alternatif pilihan yang bisa dipertimbangkan orang tua selama kebijakan penghentian sementara penggunaan obat sirup pada anak yang diputuskan pemerintah.
"Cara aman adalah berobat di tempat yang benar (resmi). Kalaupun kita mau membeli obat-obat yang di apotek yang tidak ke dokter dulu, berarti lihat dulu obat-obat yang ada di dalam daftar yang telah dikeluarkan oleh BPOM," kata Wahyu dikutip dari ANTARA pada Kamis (27/10/2022).
Dia mengatakan hingga saat ini belum semua obat cair/sirup diperiksa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Namun, per 22 Oktober 2022, terdapat sejumlah obat yang sudah diperiksa dan dinyatakan aman oleh BPOM.
Baca Juga: Ada Potensi Kasus Gangguan Ginjal Akut Belum Terdata dengan Baik, Pemerintah Lakukan Surveilans
Wahyu menganjurkan agar orang tua tak memberikan obat sirup kepada anak untuk sementara waktu sebagai langkah pencegahan gangguan ginjal akut progresif atipikal. Tetapi jika tidak bisa, maka orang tua dapat memilih obat yang termasuk dalam daftar yang sudah diterbitkan BPOM.
"Bagaimana kita tahu ini (obat cair/sirop) sudah diterbitkan atau belum (sudah masuk dalam daftar)? Kalau bapak/ibu berobatnya ke sarana legal seperti dokter, rumah sakit, atau klinik, kami semua sudah diberi edaran oleh BPOM mana obat-obat yang boleh dipakai," katanya.
Dia menambahkan datang ke tempat berobat yang resmi juga lebih aman karena obat-obat yang tidak sesuai dengan ketentuan BPOM akan diamankan sementara serta tidak dijual sampai tenaga kesehatan dan apoteker mendapatkan daftar terbaru obat yang aman dari BPOM.
Selain itu, alternatif pilihan lainnya juga termasuk obat berbentuk puyer. Wahyu mengatakan beberapa dokter akan meresepkan puyer jika memang dibutuhkan. Alternatif lain yaitu obat berbentuk suppositoria namun harganya akan lebih mahal.
“Kalau puyer itu yang perlu diperhatikan adalah beyond use date. Batas pemakaian untuk formulasi yang tidak mengandung air seperti puyer tidak boleh lebih tiga bulan. Misalkan bapak/ibu dapat puyer, jangan disimpan terlalu lama. Maksimal tiga bulan itu sudah harus dimusnahkan,” kata Wahyu.
Baca Juga: Diskes Bontang Terbitkan Edaran, Ini 156 Obat Sirup yang Boleh Diresepkan
Dia mengatakan hingga saat ini kejadian gangguan ginjal akut progresif atipikal sebetulnya belum bisa dipastikan 100 persen penyebabnya karena karakteristik penderita bervariasi.
“Kita memang sudah melihat ada beberapa obat yang mengandung EG dan DEG tetapi ternyata sebenarnya penderita ini karakteristiknya bervariasi, sangat banyak. Cemaran EG dan DEG baru dugaan sehingga semua pemahaman ini yang paling penting adalah untuk menjadi kehati-hatian,” katanya.
Dia menambahkan yang dilakukan oleh BPOM sebenarnya sudah memeriksa sampel obat yang telah diminum pasien, kemudian memeriksa kadar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Selain itu, BPOM juga menarik dan mengamankan obat yang memiliki kadar EG dan DEG di luar ketentuan serta mengevaluasi keamanan obat-obat yang lain.
Wahyu juga mengingatkan agar masyarakat mengecek kembali lima obat sirop yang telah dinyatakan oleh BPOM memiliki kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.
Obat tersebut antara lain Termorex Sirup produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml; Flurin DMP Sirup produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Kemudian Unibebi Cough Sirup produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml; Unibebi Demam Sirup produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml; serta Unibebi Demam Drops produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml.
"Kalau bapak/ibu masih mempunyai obat ini, coba dilihat lagi nanti apakah ini sesuai nomornya. Kalau nomornya sesuai, segera dimusnahkan saja atau diserahkan kepada apotek di sekitar bapak/ibu," kata Wahyu.
Berita Terkait
-
Cara Simpan Obat Sirup yang Sudah Dibuka, Jangan Lihat Tanggal Expired di Kemasan!
-
Bikin Masyarakat Lebih Tenang, BPOM Baru-baru Ini Rilis Kembali Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi
-
BPOM Tambah Daftar Obat Sirup Aman Dikonsumsi, Masyarakat Diminta Tetap Waspada Saat Beli
-
Cegah Kematian karena Gangguan Ginjal Akut, IDAI Minta Orang Tua Catat dan Simpan Obat yang Dipakai untuk Anak
-
IDAI Minta Orang Tua Tak Perlu Ragu Lagi Pakai Obat Sirup, Sudah Pasti Aman dari Gangguan Ginjal Akut?
Tag
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Soal Ijazah Jokowi, Tim Hukum Merah Putih: Tuduhan Roy Suryo Penuhi Unsur Pidana
-
Melodi Tradisi, Rasa Kekinian: Gojek Hadir di Tengah Semarak Adeging Mangkunegaran
-
Gunungan Makin Tinggi, PLTSa Putri Cempo Hanya Mampu Mengolah 120 Ton Sampah
-
Maling Burung di Solo Kena Batunya: Kepergok di Banyuagung, Berakhir Diciduk Tim Sparta
-
Satresnarkoba Polresta Solo Sikat Kurir Sabu di Mojosongo, Barang Bukti Siap Edar Disita