SuaraSurakarta.id - Dendam membara membuat seorang pemuda bernama Ryan Sulihardi kalap dan naik darah hingga melakukan aksi kejahatan besar.
Gara-gara pacarnya digoda hingga dipaksa mabuk, Ryan nekat membakar tiga sepeda motor hingga mobil di kosan sang pria penggoda di Jalan Telaga Ayu, Perumahan Prima Asri No. 5, Kedonganan, Kuta, Badung, 5 Oktober 2022 silam
Pelaku kini telah diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Kuta, Badung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, pelaku awalnya kesal dengan seorang penghuni di kosan itu bernama Mohammad Rido Arianto.
"Pelaku mengaku dendam dengan Mohammad Rido Arianto pernah menggoda pacar pelaku dan juga pernah memaksa pacar pelaku untuk minum arak sampai mabuk," tegasnya dilansir dari Suaradenpasar.id, Rabu (19/10/2022).
Dengan dendam yang membara, pada tanggal 5 Oktober 2022, pelaku lalu datang ke kosan itu sambil membawa sebotol bensin. Dia lalu menyiram ke sepeda motor yang diparkir, lalu menyulutkan korek api ke sepeda motor itu.
Tak hanya tiga unit sepeda motor yang terbakar, api dengan cepat merembet ke arah satu unit mobil jenis Wuling yang juga terparkir. Saat itu kondisi para penghuni kosan sedang tertidur lelap.
Namun ada salah seorang penghuni kosan yang belum tidur dan mendengar adanya suara ledakan. Dia lalu bangun menuju parkiran dan melihat api sudah membesar. Sontak saja, dia langsung berteriak membangunkan penghuni kosan lainnya.
Atas peristiwa itu para penghuni kosan melapor ke Polsek Kuta. Polisi yang mendapat laporan kemudain melakukan penyelidikan. Dari keterangan para saksi, polisi kemudian mencurigai pelakunya adalah Ryan.
Baca Juga: Ini Pacar Baru Ariel Noah Sang "Lady Killer", Wanita Cantik Bernama Marchella FP
Kecuriggaan itu muncul setelah adanya keterangan dari para penghuni kosan. Dimana sebelumnya pada buan Agustus 2022 lalu, pelaku sempat berselisih dengan salah seorang penghuni kosan tersebut.
Saat itu pelaku mengaku marah karena kekasihnya digoda dan diajak mabuk-mabukan oleh salah seorang penghuni kos. Polisi bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. Hingga akhirnya beberapa jam usai kejadian dia berhasil ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Taman Pancing Gelogor Carik Denpasar Selatan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Ditunjuk Jadi Plt DPD PDIP Jateng, FX Rudy: Siap Menjalankan Sebaik Mungkin
-
Terima 1.450 Mahasiswa Asing dari 50 Negara, UIN Raden Mas Said Surakarta Pecahkan Rekor MURI
-
Syahdunya HUT ke-80 RI di Kaki Gunung Merbabu: Drama Kolosal, Cosplay Pahlawan hingga Tari Saman
-
Asyik Mancing di Embung Musuk Boyolali, Bocah 12 Tahun Malah Tewas Tenggelam
-
Pilihan Baru Hyundai Stargazer: Varian Cartenz & Cartenz X Meluncur di Solo Raya