SuaraSurakarta.id - Dendam membara membuat seorang pemuda bernama Ryan Sulihardi kalap dan naik darah hingga melakukan aksi kejahatan besar.
Gara-gara pacarnya digoda hingga dipaksa mabuk, Ryan nekat membakar tiga sepeda motor hingga mobil di kosan sang pria penggoda di Jalan Telaga Ayu, Perumahan Prima Asri No. 5, Kedonganan, Kuta, Badung, 5 Oktober 2022 silam
Pelaku kini telah diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Kuta, Badung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, pelaku awalnya kesal dengan seorang penghuni di kosan itu bernama Mohammad Rido Arianto.
"Pelaku mengaku dendam dengan Mohammad Rido Arianto pernah menggoda pacar pelaku dan juga pernah memaksa pacar pelaku untuk minum arak sampai mabuk," tegasnya dilansir dari Suaradenpasar.id, Rabu (19/10/2022).
Dengan dendam yang membara, pada tanggal 5 Oktober 2022, pelaku lalu datang ke kosan itu sambil membawa sebotol bensin. Dia lalu menyiram ke sepeda motor yang diparkir, lalu menyulutkan korek api ke sepeda motor itu.
Tak hanya tiga unit sepeda motor yang terbakar, api dengan cepat merembet ke arah satu unit mobil jenis Wuling yang juga terparkir. Saat itu kondisi para penghuni kosan sedang tertidur lelap.
Namun ada salah seorang penghuni kosan yang belum tidur dan mendengar adanya suara ledakan. Dia lalu bangun menuju parkiran dan melihat api sudah membesar. Sontak saja, dia langsung berteriak membangunkan penghuni kosan lainnya.
Atas peristiwa itu para penghuni kosan melapor ke Polsek Kuta. Polisi yang mendapat laporan kemudain melakukan penyelidikan. Dari keterangan para saksi, polisi kemudian mencurigai pelakunya adalah Ryan.
Baca Juga: Ini Pacar Baru Ariel Noah Sang "Lady Killer", Wanita Cantik Bernama Marchella FP
Kecuriggaan itu muncul setelah adanya keterangan dari para penghuni kosan. Dimana sebelumnya pada buan Agustus 2022 lalu, pelaku sempat berselisih dengan salah seorang penghuni kosan tersebut.
Saat itu pelaku mengaku marah karena kekasihnya digoda dan diajak mabuk-mabukan oleh salah seorang penghuni kos. Polisi bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. Hingga akhirnya beberapa jam usai kejadian dia berhasil ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Taman Pancing Gelogor Carik Denpasar Selatan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Pertemuan di Rumah Presiden, Jampidsus Febrie Adriansyah Diminta Jentelmen Mundur
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
Akses Keputren dan Ruang Pusaka Masih Dikunci, Revitalisasi Keraton Solo Terhambat
-
HYDROPLUS Soccer League All Stars: Putri Surakarta U-15 Gugur di Fase Grup
-
Protes Harga Telur Anjlok Drastis, Peternak Ayam Gelar Aksi Mandi Telur
-
Respon Jokowi Soal Injak Kepala Kerbau Dikaitkan Sama Politik, Itu Bentuk Penghormatan
-
Pakai Hasil Iuran Warga, Jembatan Sasak Diatas Sungai Bengawan Solo Kembali Dibuat