SuaraSurakarta.id - Pelaku pelecehan seksual yang diduga Presiden BEM Sekolah Vokasi (SV) UNS terancam mendapatkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa atau drop out (DO).
Hanya saja sanksi akan diberikan jika yang bersangkutan sudah terbukti pelanggarannya.
"Sanksi akan diputuskan jika sudah terbukti pelanggarannya dengan mengacu pada regulasi yang ada," terang Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UNS, Ismi Dwi Astuti Nurhaeni, Selasa (11/10/2022).
Satgas PPKS saat ini sedang mengumpulkan data sebanyak-banyaknya terkait kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Presiden BEM SV UNS berinisial, AY.
Jika memang terbukti seperti yang dituduhkan maka akan mendapatkan hukuman sesuai regulasi yang ada.
"Kami sedang mengumpulkan bukti sebanyak-banyaknya terkait kasus tersebut," katanya.
Kalau mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Ada tiga sanksi administrasi yang diberikan, yakni ringan, sedang, dan berat.
Dijelaskan, sanksi ringan berupa teguran tertulis atau membuat pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan baik di internal kampus maupun media massa.
Untuk sanksi sedang dengan jenis hukumannya terentang dari pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatannya.
Sedangkan sanksi administratif paling berat ialah berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa maupun jabatan pendidik atau tenaga kependidikan.
Sementara itu korban pelecehan seksual sudah melaporkan kasus ini ke Satgas PPKS. Saat melapor, korban didampingi oleh Dewan Mahasiswa (Dema) SV dan BEM SV.
"Laporan sudah naik ke Satgas PPKS. Ini difasilitasi BEM dan Dema," ungkap Ketua Umum Dema SV, M. Alfied Pandam Pamungkas.
Saat ini, BEM SV UNS tengah melakukan konsolidasi ulang, mengingat Presiden BEM SV UNS sedang dibekukan. Meski dibekukan, roda organisasi tetap berjalan dan tugas diemban oleh Wapres BEM SV UNS.
"Kami berharap kasus ini jelas, sekarang masih terduga. Kalau kasus ini naik, Satgas segera memberikan sikap. Dan kalau ini naik ke penyidikan, dari tim ahli untuk segera melakukan tindakan," sambung dia.
Seperti diketahui kasus pelecehan seksual ini viral Twitter, setelah diunggah oleh akun bernama @promaagbos sejak Jumat (7/10/2022).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Warga Solo Makin Punya Banyak Pilihan Layanan Kesehatan Berkualitas
-
Berkah MBG! Pedagang Jeruk Pasar Gede Solo Raup Cuan, Penjualan 7 Ton Sehari
-
Persiapan Haji di Daerah Lancar Meski Ada Peralihan Penyelenggaraan, Calhaj Tinggal Pemberangkatan
-
Momen SBY Melukis Sungai Bengawan Solo, Berhenti Karena Hujan Deras Turun
-
Viral Duel Parang di Pasar Klitikan Solo: 5 Fakta Mengejutkan, Korban Luka Parah di Wajah