SuaraSurakarta.id - Pelaku pelecehan seksual yang diduga Presiden BEM Sekolah Vokasi (SV) UNS terancam mendapatkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa atau drop out (DO).
Hanya saja sanksi akan diberikan jika yang bersangkutan sudah terbukti pelanggarannya.
"Sanksi akan diputuskan jika sudah terbukti pelanggarannya dengan mengacu pada regulasi yang ada," terang Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UNS, Ismi Dwi Astuti Nurhaeni, Selasa (11/10/2022).
Satgas PPKS saat ini sedang mengumpulkan data sebanyak-banyaknya terkait kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Presiden BEM SV UNS berinisial, AY.
Jika memang terbukti seperti yang dituduhkan maka akan mendapatkan hukuman sesuai regulasi yang ada.
"Kami sedang mengumpulkan bukti sebanyak-banyaknya terkait kasus tersebut," katanya.
Kalau mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Ada tiga sanksi administrasi yang diberikan, yakni ringan, sedang, dan berat.
Dijelaskan, sanksi ringan berupa teguran tertulis atau membuat pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan baik di internal kampus maupun media massa.
Untuk sanksi sedang dengan jenis hukumannya terentang dari pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatannya.
Sedangkan sanksi administratif paling berat ialah berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa maupun jabatan pendidik atau tenaga kependidikan.
Sementara itu korban pelecehan seksual sudah melaporkan kasus ini ke Satgas PPKS. Saat melapor, korban didampingi oleh Dewan Mahasiswa (Dema) SV dan BEM SV.
"Laporan sudah naik ke Satgas PPKS. Ini difasilitasi BEM dan Dema," ungkap Ketua Umum Dema SV, M. Alfied Pandam Pamungkas.
Saat ini, BEM SV UNS tengah melakukan konsolidasi ulang, mengingat Presiden BEM SV UNS sedang dibekukan. Meski dibekukan, roda organisasi tetap berjalan dan tugas diemban oleh Wapres BEM SV UNS.
"Kami berharap kasus ini jelas, sekarang masih terduga. Kalau kasus ini naik, Satgas segera memberikan sikap. Dan kalau ini naik ke penyidikan, dari tim ahli untuk segera melakukan tindakan," sambung dia.
Seperti diketahui kasus pelecehan seksual ini viral Twitter, setelah diunggah oleh akun bernama @promaagbos sejak Jumat (7/10/2022).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
7 Makna Gelar Panembahan dalam Sejarah Keraton Kasunanan Surakarta
-
KPU Solo Bantah Musnahkan Arsip Dokumen Jokowi
-
Wajib Coba! 3 Kuliner Legendaris Solo yang Bikin Lidah 'Bergoyang' Sampai ke Tulang
-
Sikat 4 Link Ini! Saldo DANA Kaget Rp299 Ribu Siap Bikin Hidup Makin Tentrem
-
Profil KGPH Benowo: Dalang Kondang Adik PB XIII, Sosok Bijak di Tengah Konflik Keraton Solo