SuaraSurakarta.id - Heboh pernyataan kuasa hukum Rizky Billar, Adek Erfil Manurung yang menyebut kliennya tak melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.
Seperti diketahui, hingga saat ini Rizky Billar belum juga muncul di hadapan publik menjelaskan dugaan KDRT tersebut.
Adek Erfil menegaskan jika Billar tak merasa bersalah dengan apa yang telah terjadi mengingat presenter 27 tahun ini sudah berdamai dengan Lesti Kejora.
"Kenapa tidak menyesali karena dia ni enggak bersalah dia bilang, kenapa enggak bersalah udah damai sama istrinya," jelas Ade Epril selaku kuasa hukum Rizky Billar dalam kanal Youtube RCTI Infotainment dan dilansir dari Hops.id--jaringan Suara.com, Selasa (11/10/2022).
Menanggapi pernyataan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Endra Zulpan memberikan jawaban menohok.
Bagi Zulpan, pengacara Rizky Billar berhak berkata seperti itu.
"Ya itu kan memang hak, boleh saja pengacara berbicara seperti itu, karena namanya juga dia pengacaranya terlapor ya pasti membela kliennya kan begitu," tutur Kombes pol Endra Zulpan.
Meski demikian, menurutnya penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum yang ada.
Tentunya pernyataan polisi didukung dengan barang bukti seperti hasil visum Lesti Kejora yang menyatakan adanya kekerasan dalam rumah tangga pasangan yang akrab disapa Leslar tersebut.
Baca Juga: Rizky Billar Klaim Tak Bersalah, Ngotot Tolak Minta Maaf: Sudah Damai sama Istrinya
"Tapi kan kita, penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum yang ada di antaranya keterangan visum tadi yang mengatakan bahwa terjadi kekerasan terhadap korban dibeberapa bagian tubuh," sambungnya.
Lesti Kejora sendiri melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT pada Rabu malam, 28 September 2022 ke Polres Jakarta Selatan bersama dengan kuasa hukumnya yakni Sandy Arifin.
Atas laporan tersebut, Rizky Billar sudah dipanggil oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan pertama pada Kamis, 6 Oktober 2022 kemarin.
Namun sayangnya Rizky Billar mangkir dari panggilan polisi karena psikisnya terganggu. Billar hanya diwakili oleh kuasa hukumnya saja untuk memenuhi panggilan polisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
KPK Kembali Geledah Kantor Bupati Sukoharjo, Keluar Bawa 3 Koper
-
Ngenes! SDN Cepokosawit 2 Boyolali Hanya ada 1 Siswa Baru
-
SDN Tegalayu Kota Solo Hanya Ada 5 Siswa Baru, Orang Tua Tak Khawatir, Wali Kelas Sempat Down
-
Brownies Ketan Sidoarjo, UMKM Lokal yang Berhasil Menjangkau Pasar Global
-
Jokowi Berharap Sidang Roy Suryo dan dr Tifa Masuk Tahap Pembuktian, Siap Hadir dan Bawa Ijazah Asli