SuaraSurakarta.id - Heboh pernyataan kuasa hukum Rizky Billar, Adek Erfil Manurung yang menyebut kliennya tak melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.
Seperti diketahui, hingga saat ini Rizky Billar belum juga muncul di hadapan publik menjelaskan dugaan KDRT tersebut.
Adek Erfil menegaskan jika Billar tak merasa bersalah dengan apa yang telah terjadi mengingat presenter 27 tahun ini sudah berdamai dengan Lesti Kejora.
"Kenapa tidak menyesali karena dia ni enggak bersalah dia bilang, kenapa enggak bersalah udah damai sama istrinya," jelas Ade Epril selaku kuasa hukum Rizky Billar dalam kanal Youtube RCTI Infotainment dan dilansir dari Hops.id--jaringan Suara.com, Selasa (11/10/2022).
Menanggapi pernyataan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Endra Zulpan memberikan jawaban menohok.
Bagi Zulpan, pengacara Rizky Billar berhak berkata seperti itu.
"Ya itu kan memang hak, boleh saja pengacara berbicara seperti itu, karena namanya juga dia pengacaranya terlapor ya pasti membela kliennya kan begitu," tutur Kombes pol Endra Zulpan.
Meski demikian, menurutnya penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum yang ada.
Tentunya pernyataan polisi didukung dengan barang bukti seperti hasil visum Lesti Kejora yang menyatakan adanya kekerasan dalam rumah tangga pasangan yang akrab disapa Leslar tersebut.
Baca Juga: Rizky Billar Klaim Tak Bersalah, Ngotot Tolak Minta Maaf: Sudah Damai sama Istrinya
"Tapi kan kita, penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum yang ada di antaranya keterangan visum tadi yang mengatakan bahwa terjadi kekerasan terhadap korban dibeberapa bagian tubuh," sambungnya.
Lesti Kejora sendiri melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT pada Rabu malam, 28 September 2022 ke Polres Jakarta Selatan bersama dengan kuasa hukumnya yakni Sandy Arifin.
Atas laporan tersebut, Rizky Billar sudah dipanggil oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan pertama pada Kamis, 6 Oktober 2022 kemarin.
Namun sayangnya Rizky Billar mangkir dari panggilan polisi karena psikisnya terganggu. Billar hanya diwakili oleh kuasa hukumnya saja untuk memenuhi panggilan polisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Perjuangan Ibu Balita Pengidap Penyakit Langka di Karanganyar, Bertahan Hidup dari Live TikTok
-
Terungkap! Teka-teki Pertemuan Tertutup Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi
-
Grace Natalie Buka Suara Soal Permintaan Maaf Tersangka Ijazah: Terima, Tapi Hukum Harus Berjalan!
-
Perbandingan Honda Jazz 2019 vs Toyota Yaris TRD Bekas, Mana yang Lebih Oke?
-
Tersangka Kasus Ijazah Palsu Tiba-tiba Temui Jokowi Malam-malam, Ada Apa?