SuaraSurakarta.id - Heboh pernyataan kuasa hukum Rizky Billar, Adek Erfil Manurung yang menyebut kliennya tak melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.
Seperti diketahui, hingga saat ini Rizky Billar belum juga muncul di hadapan publik menjelaskan dugaan KDRT tersebut.
Adek Erfil menegaskan jika Billar tak merasa bersalah dengan apa yang telah terjadi mengingat presenter 27 tahun ini sudah berdamai dengan Lesti Kejora.
"Kenapa tidak menyesali karena dia ni enggak bersalah dia bilang, kenapa enggak bersalah udah damai sama istrinya," jelas Ade Epril selaku kuasa hukum Rizky Billar dalam kanal Youtube RCTI Infotainment dan dilansir dari Hops.id--jaringan Suara.com, Selasa (11/10/2022).
Menanggapi pernyataan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Endra Zulpan memberikan jawaban menohok.
Bagi Zulpan, pengacara Rizky Billar berhak berkata seperti itu.
"Ya itu kan memang hak, boleh saja pengacara berbicara seperti itu, karena namanya juga dia pengacaranya terlapor ya pasti membela kliennya kan begitu," tutur Kombes pol Endra Zulpan.
Meski demikian, menurutnya penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum yang ada.
Tentunya pernyataan polisi didukung dengan barang bukti seperti hasil visum Lesti Kejora yang menyatakan adanya kekerasan dalam rumah tangga pasangan yang akrab disapa Leslar tersebut.
Baca Juga: Rizky Billar Klaim Tak Bersalah, Ngotot Tolak Minta Maaf: Sudah Damai sama Istrinya
"Tapi kan kita, penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum yang ada di antaranya keterangan visum tadi yang mengatakan bahwa terjadi kekerasan terhadap korban dibeberapa bagian tubuh," sambungnya.
Lesti Kejora sendiri melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT pada Rabu malam, 28 September 2022 ke Polres Jakarta Selatan bersama dengan kuasa hukumnya yakni Sandy Arifin.
Atas laporan tersebut, Rizky Billar sudah dipanggil oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan pertama pada Kamis, 6 Oktober 2022 kemarin.
Namun sayangnya Rizky Billar mangkir dari panggilan polisi karena psikisnya terganggu. Billar hanya diwakili oleh kuasa hukumnya saja untuk memenuhi panggilan polisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Terima 1.450 Mahasiswa Asing dari 50 Negara, UIN Raden Mas Said Surakarta Pecahkan Rekor MURI
-
Syahdunya HUT ke-80 RI di Kaki Gunung Merbabu: Drama Kolosal, Cosplay Pahlawan hingga Tari Saman
-
Asyik Mancing di Embung Musuk Boyolali, Bocah 12 Tahun Malah Tewas Tenggelam
-
Pilihan Baru Hyundai Stargazer: Varian Cartenz & Cartenz X Meluncur di Solo Raya
-
34 Suporter Ditangkap di Laga Persis Solo vs Persija, Ini Penyebabnya