SuaraSurakarta.id - Kuasa Hukum Ahli Waris Lahan Sriwedari, Anwar Rachman angkat bicara mengenai adanya surat putusan Makamah Agung (MA) Nomor 2085 K/Pdt/2022 soal sengketa lahan Sriwedari.
Anwar pun tidak mempermasalahkan dan bersikap tenang adanya surat keputusan dari MA tersebut. Karena keputusan itu tidak terkait dengan status kepemilikan dan pengosongan tanah Sriwedari.
Menurutnya, tanah Sriwedari tersebut sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
"Semua upaya hukum sudah tertutup," ujar dia saat dikonfirmasi, Kamis (6/10/2022).
Baca Juga: Klaim Sengketa Lahan Sriwedari Sudah Ada Titik Terang, Gibran: Jadi Amunisi Buat Fight Lagi
Anwar menjelaskan, jika putusan MA itu merupakan putusan untuk sita eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri. Karena, Pemkot Solo itu mempunyai empat sertifikat.
"Yang dibatalkan pengadilan itu hanya sitanya saja oleh Mahkamah Agung. Tapi soal kepemilikan tanah dan perintah pengosongan tetap harus dijalankan karena sudah inkracht," ungkap dia.
Menurutnya, ada dua gugatan yang diajukan Pemkot Solo ke MA. Pertama terkait putusan kepemilikan tanah non executable dan pengosongan Sriwedari dimohonkan tidak bisa dieksekusi.
Sedangkan poin kedua agar sita eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Surakarta atas tanah Sriwedari dicabut atau dibatalkan.
"Permohonan pertama itu ditolak MA, artinya eksekusi tetap jalan tidak ada masalah. Makanya dalam putusan itu menyebutkan bahwa menerima permohonan itu sebagian dan pada akhir surat menyatakan menolak selain dan selebihnya," paparnya.
Baca Juga: Duduk Perkara Kisruh Ahli Waris vs Pengurus Vihara Tien En Tang Kebon Jeruk, Viral di Medsos
Soal status kepemilikan tanah Sriwedari, Anwar menilai putusan itu sudah final. Jadi tidak ada satu pihak pun yang bisa membatalkan keputusan tersebut.
"Itu berlaku sampai kiamat. Tidak ada yang bisa membatalkan putusan itu, Presiden juga tidak bisa membatalkan putusan kepemilikan itu apalagi hanya menteri," kata dia.
Anwar menambahkan, jika upaya yang dilakukan Pemkot hanya untuk mengulur waktu saja.
"Itu hanya mengulur waktu saja. Biar menyelamatkan diri dari jerat pidana, hanya itu," tegasnya.
Seperti diketahui, dalam Surat bernomor 2085 K/Pdt/2022 itu, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta melalui Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Selain itu juga membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang Nomor 468/PDT/2021/PT SMG tertanggal 8 Desember Tahun 2021 juncto Putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo Nomor 247/Pdt.G/2020/PN Skt tanggal 9 Juni Tahun 2021 tentang eksepsi dari terlawan I, II, IV, VI, VII, IX tidak dapat diterima.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Program Tambal Ban Gratis Pemkot Solo, Nyata atau Palsu?
-
Kasus Sengketa Warisan Keluarga, Indira Sudiro eks Puteri Indonesia Kecewa Penggugat Absen di Sidang Mediasi
-
Jelang Tayang Reboot James Gunn, Ahli Waris Superman Ajukan Gugat DC-Warner
-
Latihan Ringan Timnas, Siap Hadapi Laga Hidup Mati Lawan Filipina!
-
Ahli Waris Korban Longsor Sukabumi Mendapat Santunan dari Mensos Gus Ipul
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
Terkini
-
Melodi Tradisi, Rasa Kekinian: Gojek Hadir di Tengah Semarak Adeging Mangkunegaran
-
Gunungan Makin Tinggi, PLTSa Putri Cempo Hanya Mampu Mengolah 120 Ton Sampah
-
Maling Burung di Solo Kena Batunya: Kepergok di Banyuagung, Berakhir Diciduk Tim Sparta
-
Satresnarkoba Polresta Solo Sikat Kurir Sabu di Mojosongo, Barang Bukti Siap Edar Disita
-
Dijamin Ngakak! Angkat Kehidupan Kota Solo, Film Komedi 'Cocote Tonggo' Akhirnya Tayang