Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 06 Oktober 2022 | 17:22 WIB
Kurang dari 24 Jam, Polres Sukoharjo berhasil membekuk segerombolan pembobol rumah kosong di Perumahan Baiti Jannati No A 29, Kelurahan Pandeyan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. [Humas Polres Sukoharjo]

SuaraSurakarta.id - Kurang dari 24 Jam, Polres Sukoharjo berhasil membekuk segerombolan pembobol rumah kosong di Perumahan Baiti Jannati No A 29, Kelurahan Pandeyan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam konferensi pers, Kamis (6/10/2022), mengatakan bahwa pembobolan rumah dilakukan pada 3 Oktober 2022.

Pelaku yang berjumlah empat orang tersebut nekat membobol rumah milik Aulia Rahman (38), yang berlamat di Kelurahan Pandeyan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Pelaku adalah JT (55), yang berasal dari Kabupaten Demak, beserta ketiga pelaku lainnya MIF (22), AS (36), dan M (49), dari Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Baca Juga: Dua Pembobol ATM senilai Rp1,9 miliar Diringkus Polres Sukabumi

Dalam aksinya, para pelaku mengambil sejumlah barang milik korban, diantaranya 1 buah handphone, 1 buah Laptop, 2 buah TV, 2 buah BPKB sepeda motor, 2 buku tabungan bank, 2 batang emas antam dengan berat 10 gram beserta surat-suratnya, uang tunai Rp. 1 Juta, dan 6 buah jam tangan.

“Dimana total kerugian dari kejadian itu sekitar Rp20 juta," kata AKBP Wahyu.

Lebih lanjut, Kapolres menerangkan, para pelaku tersebut sebelum melancarkan aksinya terlebih dahulu melakukan pemantauan wilayah dengan berkeliling di seputaran tempat kejadian perkara (TKP).

“Jadi setelah pelaku mengetahui korban keluar rumah, pelaku baru melakukan aksinya,” ungkapnya.

"Alhamdulillah pelaku berhasil dibekuk kurang dari 24 jam, dimana pelaku melancarkan aksinya pagi hari dan ditangkap pada malamnya di wilayah Grobogan," kata Kapolres.

Baca Juga: Ungkap Peredaran Uang Palsu, Kapolres Sukoharjo Imbau Masyarakat Hati-hati dan Teliti Saat Bertransaksi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 dari KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama Tujuh tahun.

Sementara itu, korban, Aulia Rahman, saat menghadiri konferensi pers, mengucapkan terima kasih kepada Polres Sukoharjo yang telah memproses laporannya dengan cepat.

Load More