Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 05 Oktober 2022 | 07:48 WIB
Ilustrasi anak yang menjadi korban perceraian orang tuanya [Shutterstock]

"Dengan adanya aplikasi Gugatan Mandiri yang sudah kami buat dan alhamdulillah seluruh satuan kerja sudah mengimplementasikan. Mudah-mudahan di akhir tahun 2022 dan awal 2023 ini, semua perkara perceraian yang masuk ke Peradilan Agama akan ada terkait dengan hak-hak anak dan perempuan pascaperceraian ini sudah diwajibkan," kata Nur Djannah.

Load More