SuaraSurakarta.id - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI mendorong pemenuhan tiga hak anak korban perceraian, yakni hak untuk hidup layak, hak atas identitas dan hak atas pengembangan diri.
Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag Nur Djannah memaparkan, hak hidup layak berarti anak berhak mendapatkan perlindungan dari kedua orang tua dan kerabat lainnya, serta mendapatkan nafkah yang layak dari ayah kandung atau ibu kandung jika ayahnya tidak mampu menafkahi karena keterbatasan fisik.
"Sayangnya, waktu saya masih pegang palu (menjadi hakim) ada kenyataan bahwa banyak mantan suami yang tidak memberikan nafkah kepada anaknya," kata Nur Djannah dikutip dari ANTARA Rabu (5/10/2022).
Oleh karena itu, Nur Djannah berharap hal tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah. Ia menilai, pemerintah dapat mencontoh Malaysia yang memberikan bantuan nafkah kepada anak korban perceraian.
Baca Juga: Lagu Terbaru Lesti Kejora 'Sekali Seumur Hidup' Dipertanyakan Irfan Hakim: Kok tentang Perceraian?
Namun, saat orang tua sudah mendapatkan pekerjaan, maka pemberian nafkah dikembalikan kepada orang tua.
Sedangkan mengenai hak atas identitas, Nur Djannah mengatakan hal ini sesuai dengan kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak untuk mendapatkan bukti kependudukan yang sah.
Ia melanjutkan, anak berhak mendapat perlindungan dari ketidakpastian identitas akibat perbuatan kedua orang tuanya. Selain itu, anak juga berhak atas manfaat dari identitas dirinya termasuk dalam bidang pendidikan dan kesehatan.
Sementara mengenai hak atas pengembangan diri, Nur Djannah mengatakan anak berhak mendapatkan pengasuhan terbaik dari kedua orang tuanya dan berhak atas rasa nyaman dan bebas dari rasa takut karena intimidasi dari pihak manapun.
"Kemudian anak juga berhak atas kesempatan bersosialisasi dengan lingkungan dan keluarga dari kedua orang tuanya," imbuh dia.
Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi Diminta Bujuk Istri dan Cabut Gugatan Perceraian, 'Gak Tega Lihatnya Pak'
Untuk memenuhi hak-hak tersebut, Nur Djannah mengatakan pihaknya telah membuat ringkasan kebijakan jaminan perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Pihaknya juga sudah mewajibkan adanya pemenuhan hak-hak istri dan anak sejak awal gugatan.
"Dengan adanya aplikasi Gugatan Mandiri yang sudah kami buat dan alhamdulillah seluruh satuan kerja sudah mengimplementasikan. Mudah-mudahan di akhir tahun 2022 dan awal 2023 ini, semua perkara perceraian yang masuk ke Peradilan Agama akan ada terkait dengan hak-hak anak dan perempuan pascaperceraian ini sudah diwajibkan," kata Nur Djannah.
Berita Terkait
-
Agama Iris Wullur, Kembali Diperdebatkan usai Diduga Urus Perceraian di Pengadilan Negeri
-
Anak Lisa Mariana Lahir Tahun Berapa? Teka-teki Nama Ayah di Akta Kelahiran Akhirnya Terungkap
-
Menyoal Tuntutan Lisa Mariana ke RK, Apakah Ayah Wajib Nafkahi Anak di Luar Nikah?
-
Diterpa Rumor Perceraian dengan Barack Obama, Michelle Obama Ungkap Fakta Sebenarnya!
-
Anak-Anak Tak Bisa Menunggu Hukum Sempurna untuk Dilindungi!
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Kasus 'Kencing' Pertalite Terbongkar: Polres Sukoharjo Bekuk Mafia BBM Subsidi
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
-
Satreskrim Polresta Solo Ungkap Misteri Avanza Raib di Parkiran Hotel, Pelaku Dibekuk
-
Jokowi ke Massa TPUA: Tak Ada Kewajiban Tunjukkan Ijazah Saya
-
Jokowi Akhirnya Tunjukkan Ijazah Asli dari SD sampai Lulus UGM