SuaraSurakarta.id - Sekitar 400 hektare tanah di kawasan hutan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, sudah dipakai untuk pemukiman hingga bangunan pemerintah.
Untuk menyelesaikan sengketa agraria, diusulkan kepada pemerintah pusat agar tanah itu diserahkan kepada penduduk.
“Lahan itu dihuni kurang lebih 50-60 ribu masyarakat di Jember. Itu masuk di kawasan hutan. Statusnya kawasan hutan. Tapi senyatanya hari ini di lapangan itu dikuasai masyarakat, baik untuk pemukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial, maupun bangunan pemerintah,” kata Kepala Badan Pertanahan Nasional Jember Ahyar Tarfi dalam laporan Beritajatim.
Saat ini, BPN sedang mengumpulkan dan menyiapkan untuk kepentingan itu.
“Harapannya data ini bisa kami siapkan pada Oktober nanti, dan kami usulkan ke Kementerian LHK dan diproses. Ini bukan kewenangan kami. Di sana (Kementerian LHK) dilepaskan status kawasannya. Insya Allah kalau sudah clear, tahun depan bisa kami berikan hak kepada masyarakat,” kata Ahyar.
Ahyar menyebutkan penyelesaian sengketa tanah di Jember memiliki skala prioritas.
“Sebenarnya konflik di Jember paling besar bisa kita bagi tiga: masyarakat dengan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), dan tanah yang dikuasai TNI,” kata Ahyar.
“Hari ini fokus penyelesaian (sengketa) tanah dalam kawasan hutan. Kami sudah meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengalokasikan anggaran dan kegiatan dalam rangka mengusulkan pelepasan areal kawasan hutan yang dikuasai masyarakat,” kata Ahyar.
Ahyar mengatakan persoalan agraria harus diselesaikan secara formal.
Baca Juga: Akhir Sengketa Lahan Eks Mako AKABRI, Pemkot Magelang Pindah Kantor Baru
“Tidak bisa diselesaikan sepihak. Hari ini pemerintah melalui tim Gugus Tugas Reformasi Agraria, memiliki peran paling besar untuk menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai masyarakat terpengaruh oleh orang-orang yang ada kepentingan di situ yang akhirnya kita lihat sampai sekarang persoalan tanah di Jember tidak juga selesai,” katanya.
Ahyar menginsafi bahwa konflik tanah di Jember sudah berlangsung lama.
“Sekarang dengan memanfaatkan tim Gugus Tugas Reformasi Agraria yang sudah dibentuk. kita coba mencari solusi dan akar persoalan, sehingga nanti bisa jadi tawaran win-win solusi bagi seluruh pihak,” katanya.
“Memang ini baru dimulai. Mudah-mudahan bisa kita tuntaskan. Memang ada kewenangan-kewenangan. Bukan hanya kewenangan pemerintah kabupaten, tapi juga ada kewenangan pusat, apalagi yang terkait dengan aset pemerintah pusat, dalam hal ini BUMN. Itu tidak bisa langsung diselesaikan pemerintah daerah. Tapi juga harus dikomunikasikan. Ada kementerian terkait: Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang). Ini harus duduk dan memang membutuhkan waktu,” Ahyar menambahkan.
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Kunci Jawaban Sejarah Kelas 11 Halaman 128129 Asesmen Bab 3 Pilihan Ganda: Di Bawah Tirani Jepang
-
12 Makna dan Amalan Tarhib Ramadan, Bekal Menyambut Puasa 2026
-
Tekan Inflasi Saat Ramadan-Lebaran, Respati Ardi Monitoring Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok
-
5 Pilihan Terbaik Mobil Toyota Bekas Harga Rp30 Jutaan, Irit BBM dan Tetap Ganteng
-
7 Fakta Video Viral Anies Baswedan Ajak Pria Diduga Intel Foto Bareng