SuaraSurakarta.id - Sekitar 400 hektare tanah di kawasan hutan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, sudah dipakai untuk pemukiman hingga bangunan pemerintah.
Untuk menyelesaikan sengketa agraria, diusulkan kepada pemerintah pusat agar tanah itu diserahkan kepada penduduk.
“Lahan itu dihuni kurang lebih 50-60 ribu masyarakat di Jember. Itu masuk di kawasan hutan. Statusnya kawasan hutan. Tapi senyatanya hari ini di lapangan itu dikuasai masyarakat, baik untuk pemukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial, maupun bangunan pemerintah,” kata Kepala Badan Pertanahan Nasional Jember Ahyar Tarfi dalam laporan Beritajatim.
Saat ini, BPN sedang mengumpulkan dan menyiapkan untuk kepentingan itu.
“Harapannya data ini bisa kami siapkan pada Oktober nanti, dan kami usulkan ke Kementerian LHK dan diproses. Ini bukan kewenangan kami. Di sana (Kementerian LHK) dilepaskan status kawasannya. Insya Allah kalau sudah clear, tahun depan bisa kami berikan hak kepada masyarakat,” kata Ahyar.
Ahyar menyebutkan penyelesaian sengketa tanah di Jember memiliki skala prioritas.
“Sebenarnya konflik di Jember paling besar bisa kita bagi tiga: masyarakat dengan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), dan tanah yang dikuasai TNI,” kata Ahyar.
“Hari ini fokus penyelesaian (sengketa) tanah dalam kawasan hutan. Kami sudah meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengalokasikan anggaran dan kegiatan dalam rangka mengusulkan pelepasan areal kawasan hutan yang dikuasai masyarakat,” kata Ahyar.
Ahyar mengatakan persoalan agraria harus diselesaikan secara formal.
Baca Juga: Akhir Sengketa Lahan Eks Mako AKABRI, Pemkot Magelang Pindah Kantor Baru
“Tidak bisa diselesaikan sepihak. Hari ini pemerintah melalui tim Gugus Tugas Reformasi Agraria, memiliki peran paling besar untuk menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai masyarakat terpengaruh oleh orang-orang yang ada kepentingan di situ yang akhirnya kita lihat sampai sekarang persoalan tanah di Jember tidak juga selesai,” katanya.
Ahyar menginsafi bahwa konflik tanah di Jember sudah berlangsung lama.
“Sekarang dengan memanfaatkan tim Gugus Tugas Reformasi Agraria yang sudah dibentuk. kita coba mencari solusi dan akar persoalan, sehingga nanti bisa jadi tawaran win-win solusi bagi seluruh pihak,” katanya.
“Memang ini baru dimulai. Mudah-mudahan bisa kita tuntaskan. Memang ada kewenangan-kewenangan. Bukan hanya kewenangan pemerintah kabupaten, tapi juga ada kewenangan pusat, apalagi yang terkait dengan aset pemerintah pusat, dalam hal ini BUMN. Itu tidak bisa langsung diselesaikan pemerintah daerah. Tapi juga harus dikomunikasikan. Ada kementerian terkait: Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang). Ini harus duduk dan memang membutuhkan waktu,” Ahyar menambahkan.
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
7 Tempat Wisata di Sragen yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Teguh Prakosa Benarkan FX Rudi Mundur dari Plt Ketua DPD PDIP Jateng
-
Drama Politik Jateng: Beredar Surat Pengunduran Diri FX Hadi Rudyatmo dari Plt Ketua DPD PDIP!
-
Perkuat Komitmen Kesejahteraan Mitra Driver, GoTo Luncurkan Platform Bursa Kerja Mitra Gojek
-
Drama Keraton Solo! Tak ada Undangan untuk PB XIV Purboyo, GKR Timoer: Benar-benar Tidak Diundang