SuaraSurakarta.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menginstruksikan pembentukan satgas perlindungan siswa di sekolah.
Khofifah menyebut pembentukan satgas bertujuan untuk mencegah kekerasan dalam berbagai bentuk di lembaga pendidikan.
“Banyak kasus tindak kekerasan terjadi karena ketidaktahuan pelaku maupun korban. Beberapa tindakan kekerasan dianggap sebagai sesuatu yang biasa, tetapi sebenarnya berpengaruh besar pada diri korban,” ujar Khofifah dalam laporan Beritajatim, Senin (26/9/2022).
Beritajatim menyebut dalam laporan mereka dua kasus kekerasan di sekolah tingkat atas di Jawa Timur telah mengakibatkan murid meninggal dunia yaitu di Jember (Agustus 2022), kemudian di Sidoarjo.
Khofifah menyebut kekerasan bisa juga dilakukan dengan mempermalukan seseorang di depan orang lain, menuliskan komentar yang menyakitkan di sosial media, mengancam, menakut-nakuti orang lain sampai yang bersangkutan tidak nyaman, menyebarkan cerita bohong mengenai orang lain, termasuk dalam tindakan kekerasan yang seringkali terjadi namun tidak dianggap serius sehingga berulang.
Khofifah mengatakan dengan mengetahui bentuk-bentuk kekerasan dan faktor yang membuat seseorang melakukan tindak kekerasan diharapkan akan membuat orang menjadi lebih mawas diri agar tidak menjadi pelaku maupun korban kekerasan.
Khofifah berharap setiap siswa saling menghargai satu sama lain dan bila melakukan tindakan yang ternyata masuk dalam kategori kekerasan, meminta maaf.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Wahid Wahyudi mengatakan bahwa dinas sudah mendorong seluruh kepala sekolah melalui cabang dinas pendidikan wilayah membuat satgas perlindungan siswa di sekolah.
“Ini sesuai instruksi bu gubernur untuk mencegah terjadinya kekerasan fisik maupun non fisik di lingkungan sekolah,” katanya.
Baca Juga: Roro Fitria Ngaku Alami Trauma Karena KDRT, Ketahui 4 Cara Berikut Untuk Mengatasinya
Dalam pembentukan satgas, kata Wahid, pihak yang terlibat menjadi keanggotannya adalah sekolah, orang tua siswa atau komite, dan siswa atau OSIS. Sementara bagi sekolah dengan boarding school yang ada di kawasan pesantren atau kawasan lainnya, perlu ditambahkan perwakilan dari pesantren atau pengelola asrama.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Mengenal Beragam Bentuk KDRT, Tak Terbatas pada Kekerasan Fisik Saja
-
CEK FAKTA: Khofifah Kasih Program Motor Murah Rp500 Ribu untuk Warga Jatim
-
Dialami Paula Verhoeven, Mengenal 4 Bentuk KDRT Menurut Hukum
-
Ada 53 Kasus Kekerasan Seksual Oleh Penyelenggara Pemilu Tahun 2023, Tapi Tak Diusut Tuntas
-
Bukan Fisik, Paula Verhoeven Sebut Baim Wong Lakukan KDRT secara Mental, Kenali Ciri-cirinya!
Terpopuler
- Joey Pelupessy Mengeluh Usai Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa...
- Selamat Tinggal Denny Landzaat, Bisa Cabut dari Patrick Kluivert
- 10 Aturan Tagih Hutang Pinjol Legal OJK 2025, Debt Collector Jangan Ancam-ancam Nasabah!
- Timnas Indonesia Segera Punya Striker Naturalisasi Baru? Penyerang Gesit Haus Gol
- Hibah Tanah UNY Jadi Penyesalan? Pemkab Gunungkidul Geram Atlet Ditarik Biaya
Pilihan
-
Bali Blackout, Update Terkini Listrik di Pulau Dewata Padam
-
Sekolah Perintis Peradaban Magelang: Mengajar Anak Menjadi Tuan atas Diri Sendiri
-
Prabowo Bakal Kenakan Tarif Pajak Tinggi Buat Orang Kaya RI
-
Ahmad Dhani Hubungi Rayen Pono usai Dilaporkan, tapi Bukan Ngajak Damai Malah Meledek: Arogan!
-
6 Rekomendasi HP Mirip iPhone, Mulai Rp 1,1 Jutaan Terbaik Mei 2025
Terkini
-
SBY dan AHY Dijadwalkan Dukung Langsung Jakarta LavAni di Sritex Arena
-
Jadi Kuasa Hukum Jokowi, Ini Sederet Prestasi Pengacara Muda Yakup Hasibuan
-
Pastikan SPBU Pucangsawit Tak Tercampur Air, Ini Dugaan Masalahnya
-
LAGI! Pertalite Diduga Tercampur Air di Solo, Motor Warga Karanganyar Mogok
-
Link Saldo DANA Kaget, Persiapan untuk Tambahan Cuan Akhir Pekan