SuaraSurakarta.id - Striker Persis Solo, Fernando Rodriguez Ortega diapsikan absen saat menghadapi PSIS Semarang pada lanjutan pekan kedelapan BRI Liga 1 2022/2023 di Stadion Manahan, Sabtu (3/9/202).
Bomber asal Spanyol berusia 37 tahun itu mendapat sanksi dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI berdasarkan sidang yang berlangsung 26 Agustus 2022.
Hasil sidang itu diumumkan PSSI melalui laman resmi, Rabu (31/8/2022).
Dalam rilis itu, Fernando Rodriguez dihukum larangan satu pertandingan setelah terbukti menendang wajah bek Madura United, Novan Setya Sasongko dalam laga di Stadion Manahan, 23 Agustus silam.
Kejadian itu berlangsung di menit-menit akhir jelang laga bubar. Fernando Rodriguez yang hendak menggapai bola mendapat tekel keras dari Novan Setya Sasongko.
Fernando yang tersungkur usai mendapat tekel langsung mendaratkan tendangan ke arah wajah Novan Setya.
Tak hanya Fernando Rodriguez, Novan Setya Sasongko juga mendapat sanksi serupa akibat tekel keras tersebut.
Selain Fernando, salah satu panpel Persis, Danang Eko Kristiyanto juga mendapat teguran keras yang masuk ke dalam area FOP dan mendekati pelatih kepala Madura United.
Berikut hasil sidang Komite Disiplin PSSI, 26 Agustus 2022:
1. Sdr. Novan Setya Sasongko (Madura United FC)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: Persis Solo vs Madura United FC
- Tanggal Kejadian: 23 Agustus 2022
- Jenis Pelanggaran: menekel pemain lawan
- Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak 1 pertandingan sejak keputusan
diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat
2. Sdr. Fernando Rodrigues Ortega (Persis Solo)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: Persis Solo vs Madura United FC
- Tanggal Kejadian: 23 Agustus 2022
- Jenis Pelanggaran: menendang wajah pemain lawan
- Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak 1 pertandingan sejak keputusan
diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat
3. Sdr. Danang Eko Kristiyanto (Panitia Pelaksana Persis Solo)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: Persis Solo vs Madura United FC
- Tanggal Kejadian: 23 Agustus 2022
- Jenis Pelanggaran: masuk ke dalam area FOP dan mendekati pelatih kepala Madura
United FC
- Hukuman: Teguran Keras
4. Tim Persib Bandung
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: Persib Bandung vs Bali United FC
- Tanggal Kejadian: 23 Agustus 2022
- Jenis Pelanggaran: terjadi pelemparan botol air mineral, botol minuman kopi, dan
bongkahan es batu oleh suporter Persib Bandung ke arah tim Bali United FC
- Hukuman: Denda sebesar Rp.50.000.000,-
5. Sdr. Javlon Guseynov (Borneo FC Samarinda)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: Borneo FC Samarinda vs Dewa United FC
- Tanggal Kejadian: 23 Agustus 2022
- Jenis Pelanggaran: memukul pemain lawan dan mendapatkan KML
- Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak 2 pertandingan sejak keputusan
diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat serta denda sebesar
Rp.10.000.000,-
6. Tim PSIS Semarang
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang
- Tanggal Kejadian: 23 Agustus 2022
- Jenis Pelanggaran: terlambat memasuki lapangan pada babak kedua sehingga
membuat pertandingan babak kedua mundur 155 detik
- Hukuman: Denda sebesar Rp.50.000.000,-
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat
-
BRI Dorong Remitansi PMI Jadi Modal Usaha Produktif Melalui Pelatihan Kewirausahaan di Taiwan
-
Viral, Mobil Operasional KDMP Digunakan ke Solo Paragon Mall
-
Jokowi Minta Kader PSI Ubah Cara Kerja Organisasi demi Hadapi Pemilu 2029
-
IIF Genjot Pembiayaan Infrastruktur, Nilai Komitmen Baru Tembus Rp2,5 Triliun pada Semester I 2026