Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 25 Agustus 2022 | 15:25 WIB
Petugas Samsat sedang melayani warga urus pajak kendaraan bermotor. [Istimewa]

- Klik “Cek Sekarang”.

- Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar.

- Lengkapi data yang diperlukan dengan mengisi info kendaraan seperti: merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.

- Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB

Baca Juga: Korlantas Polri Usul Hapus Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan

- Lengkapi juga total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

Demikianlah cara cek pajak kendaraan sebelum Anda sepakat beli mobil bekas.

Load More