Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 18 Agustus 2022 | 11:47 WIB
Ilustrasi pesawat terbang. Presiden Jokowi memerintahkan jajaran menteri untuk segera mengendalikan harga tiket pesawat yang saat ini melambung agar tidak semakin meningkatkan inflasi. (sumber : unsplash.com)

Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2022 lalu, pemerintah mengizinkan maskapai untuk memungut tarif tambahan pesawat jet dengan porsi maksimal 15 persen dari tarif batas atas. Sementara pesawat propeller maksimal 25 persen dari tarif batas atas.

Load More