Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 18 Agustus 2022 | 11:32 WIB
Arsip - Seorang tentara berjaga di depan Balai Agung Rakyat, Beijing, China. [ANTARA/M. Irfan Ilmie/aa]

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan pengakuan terpidana tentang perilaku kejahatannya, termasuk perincian jumlah uang suap yang sebelumnya tidak diketahui dan kesediaannya mengembalikan uang hasil kejahatan tersebut.

Oleh sebab itu, hukuman mati yang dijatuhkan pihak pengadilan di Ningbo disertai dengan penangguhan selama dua tahun.

Jika dalam dua tahun, terpidana tidak melakukan tindak pidana, maka hukumannya secara otomatis berubah menjadi hukuman seumur hidup. [ANTARA]

Baca Juga: India Ketar Ketir Saat Kapal Riset China Berlabuh di Srilangka, Ini Penyebabnya

Load More