SuaraSurakarta.id - Dua putri Raja Keraton Kasunanan Surakarta atau Keraton Solo, GRay Devi Leylana dan GRay Ratih Widyasari, tak bisa menemui sang ayah Sinuhun PB XIII pada agenda Kirab Pusaka Malam Suro Jumat, (29/07/2022) malam.
Kondisi itu mendapat tanggapan dari Wakil Pengageng Sasono Wilopo Keraton Kasunanan Surakarta, Kanjeng Raden Aryo (KRA) Dani Nur Adiningrat.
Kanjeng Dani, nama sapaan tersrbut menjelaskan, bahwa hal yang dilakukan Abdi Dalem Keraton beberapa waktu lalu adalah perintah dari Sinuhun PB XIII, hingga pada akhirnya muncul surat atau Nawolo.
Nawolo tersebut dibacakan salah satu pengageng di Kori Kamandungan Keraton Surakarta, dihadapan GRay Devi Leylana.
"Jadi itu Nawolo yang ditandatangi Sinuhun PB XIII sendiri, yang membacakan kasentanan. Menurut saya, munculnya Nawolo itu mungkin ada penggalih (pemikiran) dalem ya. Kenapa si A si B dan si C itu belum diperbolehkan masuk ke cepuri keraton atau dalam acara keraton," kata Dani kepada Suarasurakarta.id, Kamis (4/8/2022).
"Seharusnya menjadi intropeksi diri bagi yang bersangkutan kenapa to, kok aku belum diperbolehkan masuk. Menjadi intropeksi ke dalam apa dan bagaimana untuk menjadi perbaikan sikap kedepan kepada sinuhun selaku raja atau selaku orang tua," jelas Dani.
Sementara, terkait Gusti Devi yang berencana akan memproses secara hukum atas tindakan yang dilakukan abdi dalem, Dani kembali memberikan komentar.
"Menurut saya begini, seandainya saya atau panjenengan (kamu), ingin ketemu orang tua saya yang kebetulan seorang raja atau beliau pejabat negara, sementara disitu ada protokoler tergantung bagaimana orang tua ataupun yang bersangkutan memberi waktukan," jelas dia.
"Sementara surat yang dikirim Gusti Devi beberapa waktu lalu sudah diterima beliau sinuhun dan itu menjadi pertimbangan sinuhun juga mengaten. Jadi intinipun kewajiban putero menunggu dawuh dalem untuk selanjutnya," tambahnya.
Dalam isi Nawolo, lanjut Dani menjelaskan bahwa ada beberapa nama yang disebut, dari Pengageng Kasentanan.
"Simpel saja, bahwa nama nama yang disebutkan selain Gusti Devi itu, dilarang untuk masuk di cepuri keraton atau upacara adat, dan itu bersifat sabdo pandito ratu dawuh dalem karena itu hukum di keraton nggih. Untuk sementara waktu belum diperbolehkan masuk sampai dawuh berikutnya begitu," paparnya.
Sementara itu, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Timoer Rumbai Kusuma Dewayani menyesalkan hal yang menimpa kedua adiknya. Sangat tidak wajar, sampai ada Nawolo, tidak pernah ada anak diberikan Nawolo.
"Sehingga ini terrmasuk pencemaran nama baik, seharusnya mikir orang Jawa Solo itu orang yang punya Toto. Kemudian Nawolo itu bukan dari dawuhnya sinuwun. Keluar dari lembaga Kasentanan. Apalagi dalam Nawolo tersebut tidak tertulis alasan yang jelas kenapa adik saya tidak boleh masuk Keraton," pungkas Timoer.
Kontributor : Budi Kusumo
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Lebaran Penuh Berkah: 5 Destinasi Wisata Religi di Solo yang Menyejukkan Hati
-
Ini 5 Wisata Malam Solo untuk Nikmati Lebaran Idul Fitri
-
10 Kuliner Khas Solo Raya yang Bisa Jadi Rujukan Pemudik Lebaran 2026
-
Idulfitri 2026 di Solo, Ini Panduan Lengkap Salat Id dan Tradisi Khas Kota Budaya
-
Kecelakaan Tragis Klaten, 5 Fakta Pemudik ASN Tewas Hanya 1 Km dari Rumah