SuaraSurakarta.id - Dua putri Raja Keraton Kasunanan Surakarta atau Keraton Solo, GRay Devi Leylana dan GRay Ratih Widyasari, tak bisa menemui sang ayah Sinuhun PB XIII pada agenda Kirab Pusaka Malam Suro Jumat, (29/07/2022) malam.
Kondisi itu mendapat tanggapan dari Wakil Pengageng Sasono Wilopo Keraton Kasunanan Surakarta, Kanjeng Raden Aryo (KRA) Dani Nur Adiningrat.
Kanjeng Dani, nama sapaan tersrbut menjelaskan, bahwa hal yang dilakukan Abdi Dalem Keraton beberapa waktu lalu adalah perintah dari Sinuhun PB XIII, hingga pada akhirnya muncul surat atau Nawolo.
Nawolo tersebut dibacakan salah satu pengageng di Kori Kamandungan Keraton Surakarta, dihadapan GRay Devi Leylana.
"Jadi itu Nawolo yang ditandatangi Sinuhun PB XIII sendiri, yang membacakan kasentanan. Menurut saya, munculnya Nawolo itu mungkin ada penggalih (pemikiran) dalem ya. Kenapa si A si B dan si C itu belum diperbolehkan masuk ke cepuri keraton atau dalam acara keraton," kata Dani kepada Suarasurakarta.id, Kamis (4/8/2022).
"Seharusnya menjadi intropeksi diri bagi yang bersangkutan kenapa to, kok aku belum diperbolehkan masuk. Menjadi intropeksi ke dalam apa dan bagaimana untuk menjadi perbaikan sikap kedepan kepada sinuhun selaku raja atau selaku orang tua," jelas Dani.
Sementara, terkait Gusti Devi yang berencana akan memproses secara hukum atas tindakan yang dilakukan abdi dalem, Dani kembali memberikan komentar.
"Menurut saya begini, seandainya saya atau panjenengan (kamu), ingin ketemu orang tua saya yang kebetulan seorang raja atau beliau pejabat negara, sementara disitu ada protokoler tergantung bagaimana orang tua ataupun yang bersangkutan memberi waktukan," jelas dia.
"Sementara surat yang dikirim Gusti Devi beberapa waktu lalu sudah diterima beliau sinuhun dan itu menjadi pertimbangan sinuhun juga mengaten. Jadi intinipun kewajiban putero menunggu dawuh dalem untuk selanjutnya," tambahnya.
Dalam isi Nawolo, lanjut Dani menjelaskan bahwa ada beberapa nama yang disebut, dari Pengageng Kasentanan.
"Simpel saja, bahwa nama nama yang disebutkan selain Gusti Devi itu, dilarang untuk masuk di cepuri keraton atau upacara adat, dan itu bersifat sabdo pandito ratu dawuh dalem karena itu hukum di keraton nggih. Untuk sementara waktu belum diperbolehkan masuk sampai dawuh berikutnya begitu," paparnya.
Sementara itu, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Timoer Rumbai Kusuma Dewayani menyesalkan hal yang menimpa kedua adiknya. Sangat tidak wajar, sampai ada Nawolo, tidak pernah ada anak diberikan Nawolo.
"Sehingga ini terrmasuk pencemaran nama baik, seharusnya mikir orang Jawa Solo itu orang yang punya Toto. Kemudian Nawolo itu bukan dari dawuhnya sinuwun. Keluar dari lembaga Kasentanan. Apalagi dalam Nawolo tersebut tidak tertulis alasan yang jelas kenapa adik saya tidak boleh masuk Keraton," pungkas Timoer.
Kontributor : Budi Kusumo
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- 32 Tahun Bungkam, Mantan Suami Ancam Bongkar 'Kartu AS' Yuni Shara Usai Dituduh KDRT
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
Pilihan
-
Fenomena Rojali & Rohana Bikin Heboh Ritel, Bos Unilever Santai
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
-
Gaduh Pemblokiran Rekening, PPATK Ngotot Dalih Melindungi Nasabah
-
Siapa Ivan Yustiavandana? Kepala PPATK Disorot usai Lembaganya Blokir Rekening Nganggur
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
Terkini
-
Soal Lokasi Kongres PDIP, FX Rudy: Nggak Mungkin di Solo
-
Jambret Wanita Muda di Simpang Balapan, Dua Orang Nyaris Diamuk Massa, Ini Kronologinya
-
Dua Remaja Pelaku Pembacokan Ustaz Muda di Kartasura Ditangkap, Ini Identitasnya
-
Esemka Diuji Nyali! Penggugat Nekat Bawa Mobil ke Pabrik untuk Pembuktian
-
Badan Pangan Nasional Temukan Ikan Asin di Pasar Legi Mengandung Formalin