SuaraSurakarta.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman kembali menyentil kasus kaburnya terpidana pembalakan liar hutan di Sumatera Utara, Adelin Lis ke Singapura.
Saat itu, Adelin Lis bisa terbang ke Negeri Singa dengan menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.
Namun, hingga saat ini penanganan berkaitan dengan paspor palsu itu juga tidak kunjung menemui titik terang.
Boyamin meyakini Adelin Lis dapat kabur ke luar negeri atas dugaan keterlibatan pejabat berinisial S yang menandatangani paspor asli tapi palsu milik Adelin Lis hingga yang bersangkutan dapat kabur ke Singapura.
Untuk itu, pihaknya mendesak agar sosok eks Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara berinsial tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kasus ini awalnya saya laporkan ke Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang. Namun karena ini sekupnya Undang-Undang Imigrasi maka dugaan tindak pidana korupsi ini ranahnya bukan bagian dari kejaksaan, terlebih lagi saat kasus ini ditangani kejaksaan tidak ditemukan unsur suap dan lain sebagainya, sehingga perkara ini akhirnya dilimpahkan ke penyidik PPNS Kemenkumham," tegas Boyamin di Solo, Kamis (23/6/2022).
Pihaknya juga mempertanyakan sampai sejauhmana penanganan kasus tersebut yang kini diusut penyidik PPNS dibawah Kemenkumham.
"Apabila tidak ada progress yang cepat, kasus ini akan terus saya kejar," tegasnya.
Boyamin juga memberikan ultimatum jika tidak ada pengembangan penanganan secara signifikan, maka bulan Juli atau Agustus 2022, dirinya akan mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan.
Baca Juga: MAKI Laporkan Oknum Pejabat Kemenkumham Ke Kejaksaan, Diduga Lakukan Pungli
Tak segera ada progres untuk menyeret pejabat Kemenkumham berisinial S dalam tindak pidana UU imigrasi dengan ancaman hukuman 2 hingga 5 tahun penjara ini, Boyamin tak ingin dilecehkan. "Bahasa Solone Ra Enak, Ngece Boyamin," paparnya.
Sebab selama ini yang dia dengar, pejabat S yang diduga melanggar tindak pidana imigrasi tidak diapa-apakan. Bahkan tidak dikenakan sanksi apapun seperti penurunan pangkat, penurunan jabatan atau sanksi administrasi lainnya.
"Sebagai pejabat imigrasi kalau melanggar tindak pidana Imigrasi mestinya ya harus diproses dong, penyidik PPNS Kemenkumham jangan hanya menangani warga negara asing yang melebihi batas waktu tinggal di Indonesia lalu deportasi atau sidangkan," tandas Koordinator MAKI asal Solo tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Adelin Lis akhirnya dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman selama 10 tahun berdasar putusan Mahkamah Agung (MA). Sebelum ditangkap di Singapura dan diterbangkan ke Indonesia pada Juni 2021, Adelin Lis memalsukan paspor dengan nama Hendro Leonardi untuk bisa terbang ke Singapura.
Beberapa waktu lalu, pejabat berinisial S yang kini tetap menjabat di Kemenkumham saat dikonfirmasi berkali-kali tidak merespon atas perkara ini. Dia memilih bungkam dengan alasan sudah dijelaskan pejabat yang berwenang yakni Humas Ditjen Imigrasi.
Sejumlah pejabat di Kemenkumham juga memilih diam dan melimpahkan pejabat lainnya. Beberapa waktu lalu, Inspektur Jenderal Imigrasi, Razilu saat dikonfirmasi terkait peristiwa itu malah melimpahkan kepada Inspektur Wilayah 3 Kemenkumham, Khairuddin untuk menjelaskan kepada media terkait kasus tersebut.
Berita Terkait
-
Agar Berani Bongkar Kasus Pungli Pejabat Kemenkumham, LPSK Diminta Turun Tangan Lindungi Saksi dan Korban
-
Timnas Indonesia Lolos Piala Asia, Gus Miftah Bersuara: Kalah Dicaci Maki, Menang Jadi Bahan Kampanye
-
Ditakut-takuti Dioper Jauh ke Daerah Jika Ogah Setor Uang, Modus Oknum Pejabat Kemenkumham Diduga Peras Pejabat Lapas
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Bukan Sekadar Bantuan, Bhakti Presisi Polresta Solo Pererat Kebersamaan dengan Ojol dan Supeltas
-
NICE Gelar 55 Event, Perkuat Posisi sebagai Destinasi MICE Baru
-
BRI Perkuat Program 3 Juta Rumah, Ribuan Debitur Ikut Akad Massal
-
Manfaatkan Kepercayaan Majikan, ART di Solo Diduga Curi Uang dan Perhiasan
-
Menembus Medan Sulit, Mantri BRI Perkuat Akses Layanan Keuangan di Talaud