SuaraSurakarta.id - Tokoh muda Nahdlatul Ulama Nadirsyah Hosen alias Gus Nadir turut angkat suara terkait kasus yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.
Melalui akun twitternya, Gus Nadir menuturkan kasus yang menjerat Mardani Maming tidak disangkut pautkan dengan organisasi NU.
"Semoga ini bukan kado yang menyesakkan hati menjelang 1 Abad NU," ucap Gus Nadir.
Dosen hukum di Monash University ini mengaku menghormati dugaan korupsi yang telah ditetapkan oleh KPK kepada Mardani Maming.
"Indonesia negara hukum. Silahkan diproses sesuai aturan main tanpa intervensi pihak manapun. Ybs berhak juga membela diri," paparnya.
Meski demikian, Gus Nadir berharap pria yang aktif berpolitik di PDIP itu untuk dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai bendahara umum PBNU.
"Tapi sebaiknya non-aktif dulu dari PBNU untuk menjaga marwah Jamâiyah dan para masyayikh," harap Gus Nadir.
Cuitan Gus Nadir itu sontak saja langsung dibanjiri komentar warganet. Tak sedikit dari mereka yang heran kasus yang menimpa Mardani Maming banyak disangkutkan dengan PBNU.
"Banyak media mengaitkannya ke PBNU dibandingkan ke PDIP sebagai Partai ybs bernaung. Mungkin lebih menarik kalau dikaitkan ke NU hehehe," ucap akun @Hendra**.
"Sebagai ketum hipmi dan sebagai politisi PDIP, media lebih suka menyebutnya sebagai bendahara PBNU menyedihkan," tulis akun @moro**.
"Sungguh berat NU sekarang ini dan baru kali ini pengurusnya bermasalah seperti ini. Semoga ini jadi pelajaran bersama dan berhati-hati dalam melangkah ke depannya," sahut akun @yaaaa**.
"Gus Yahya sih banyak rekrut politisi di kepengurusannya. Politisi partai itu rawan Gus, rawan korup. Sesek dada ini," papar akun @HakimDimy**.
Sebelumnya, Mardani Maming dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut diketahui setelah Ditrektorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebut telah melakukan pencegahan ke luar negeri kepada Mardani Maming ke luar negeri selama enam bulan sejak 16 Juni 2022.
Permintaan pencegahan tersebut diminta langsung oleh KPK terkait pengusutan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu.
Ketika ditanya awak media, kepada Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh mengatakan bahwa pencegahan ke luar negeri terhadap Maming dalam perkara dugaan korupsi yang diusut KPK.
Dimana tertulis dalam surat pencegahan ke luar negeri yang dikeluarkan oleh Imigrasi bahwa Maming sudah berstatus tersangka oleh KPK.
"Tersangka (Mardani H. Maming)," kata Ahmad dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).
Mardani Maming terjerat perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Namun, pria berusia 40 tahun itu membantah dirinya terlibat dalam perkara tersebut saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Kontributor : Fitroh Nurikhsan
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Geger Pantai Sanglen: Sultan Tawarkan Pesangon, Warga Bersikeras Pertahankan Lahan
Pilihan
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
-
Fungsi PPATK di Tengah Isu Pemblokiran Rekening 'Nganggur'
-
Fenomena Rojali & Rohana Bikin Heboh Ritel, Bos Unilever Santai
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
Terkini
-
Politisi PDIP Sebut Pemilu Raya PSI 'Sepak Bola Gajah', Ini Komentar Tegas Jokowi
-
Jokowi Bantah SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu, Namun Sebut Organisasi Ini
-
Ini Alasan Jokowi Tak Pakai Seragam di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
-
Soal Lokasi Kongres PDIP, FX Rudy: Nggak Mungkin di Solo
-
Jambret Wanita Muda di Simpang Balapan, Dua Orang Nyaris Diamuk Massa, Ini Kronologinya