Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 02 Juni 2022 | 18:47 WIB
Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok dukun palsu. [dok Humas Polres Sukoharjo]

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 378 KUH Pidana dan atau pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

Load More