SuaraSurakarta.id - Dokter dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) dr. Rarsari Soerarso, SpJP(K) mengatakan gejala sesak napas pada kardiomiopati peripartum (PPCM) atau gagal jantung pada akhir masa kehamilan umumnya sulit dikenali.
Hal tersebut mengingat keluhan sesak nafas biasanya juga terjadi seiring dengan bertambahnya usia kehamilan. Pertumbuhan janin dan rahim yang membesar menyebabkan diafragma tertekan sehingga mengganggu pernapasan.
“Kalau ditanya spesifik apa gejala yang bisa membedakan, susah, karena apa yang dirasakan saat usia kehamilan di masa trimester ketiga–apalagi kalau hamilnya besar–dan gejala gagal jantung itu hampir sama,” kata dr Rarsari dikutip dari ANTARA Kamis (19/5/2022).
Mengingat sulitnya membedakan gejala kardiomiopati peripartum pada akhir masa kehamilan, dokter yang akrab disapa Riri itu mengatakan pihaknya sangat jarang mendapatkan kasus pasien dengan PPCM.
Ia menjelaskan bahwa PPCM biasanya terjadi antara tiga bulan sebelum melahirkan dan tiga bulan setelah melahirkan (kardiomiopati postpartum). Gejala gagal jantung, lanjutnya, mungkin dapat lebih spesifik dikenali pada masa setelah melahirkan sebab kondisi rahim sudah kembali dalam ukuran normal.
Gejala tipikal kardiomiopati pada ibu hamil juga termasuk pembengkakan pada bagian kaki. Kondisi pembengkakan juga umum dan normal dialami pada masa kehamilan.
Kondisi itu, kata Riri, juga kerap tidak disadari perbedaannya, apakah bengkak karena hamil atau karena gejala gagal jantung. Namun ia juga mencatat pengecekan kondisi bengkak untuk membedakan masih mungkin dilakukan sebab bengkak pada gagal jantung biasanya tidak bergantung oleh posisi.
“Kalau pada gagal jantung biasanya dia bengkaknya tidak tergantung oleh posisi. Kalau pada kehamilan, kalau diangkat kakinya, dia akan kempes. Kalau ini (gagal jantung) mau diangkat, tetap bengkak,” katanya.
Pembengkakan pada gagal jantung terjadi ketika jantung tidak dapat memompa darah ke seluruh tubuh dengan baik, kemudian darah akan kembali masuk dan bertahan di jantung sehingga dapat terjadi penumpukan cairan.
Baca Juga: Kasus Stunting Masih Tinggi, Bupati Cirebon Minta Semua Pihak Kerja Keras
Menurut PERKI, PPCM merupakan gagal jantung akibat disfungsi sistolik dengan fraksi ejeksi ventrikel kiri (FEVK) kurang dari 45 persen tanpa penyebab yang reversibel pada akhir masa kehamilan hingga beberapa bulan pasca-persalinan, pada perempuan yang sebelumnya diketahui tidak menderita penyakit jantung.
Riri mengatakan penyebab PPCM hingga saat ini masih belum diketahui secara pasti. PERKI mencatat bahwa PPCM kemungkinan besar akibat proses inflamasi dan angiogenesis yang tidak seimbang, termasuk kerusakan vaskular.
Walau penyebab masih belum jelas, Riri mengingatkan terdapat sejumlah faktor risiko perempuan yang menjadi gagal jantung di masa kehamilan seperti hamil pertama di atas usia 35 tahun, hamil lebih dari tiga kali atau sering, dan hamil dengan kormobid (misalnya hipertensi, diabetes, autoimun).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Angka Pengangguran di Kota Solo Lebih Tinggi dari Daerah di Soloraya, Capai 13,5 Ribu Jiwa
-
Ditjen Hubla Kemenhub Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Konsesi Alur Mahakam
-
Kejagung Tinjau Masjid Sriwedari Solo yang Mangkrak sejak 2021, Pembangunan Bakal Dilanjutkan?
-
Terungkap Kasus Penimbunan Solar Subsidi Ilegal di Klaten, Omzet Pelaku Rp200 Juta per Bulan
-
Melihat Masa Depan Fintech Indonesia Melalui Karya Pemenang FutureFin AdaKami dan UNS