SuaraSurakarta.id - Sebuah kereta kelinci mengalami kecelakaan maut terjun ke ladang di Dukuh Tegalrejo Desa Sempu, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Rabu (11/5/2022) yang menewaskan dua orang meninggal dunia, yakni Ida Kumala Sari (32) dan Tama (4).
Berkaca kejadian itu, Polres Sukoharjo melarang kendaraan bermotor yang dimodifikasi mirip gerbong kereta terbuka atau biasa disebut kereta kelinci beroperasi di jalan raya karena bisa membahayakan penumpang dan pengguna jalan lain.
"Kendaraan yang dimodifikasi menjadi kereta mini atau kereta kelinci sering kali dijumpai melintas di jalan raya. Hal ini dapat membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lain," kata Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dilansir dari ANTARA, Kamis (12/5/2022).
Menurut Kapolres, karena kendaraan yang dimodifikasi menjadi kereta kelinci tersebut tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Baca Juga: Takdir Kecelakaan di Jalan Cipto Mangunkusumo : Seperti Ada yang Dorong
"Kami mengimbau dan mengedukasi pemilik maupun sopir kereta kelinci menghentikan operasi kereta kelinci di jalan raya. Satuan Lalu Lintas kami minta gencarkan sosialisasi untuk mengantisipasi bahaya kereta kelinci yang tidak standar fisik dan administrasi kendaraan," ujar dia.
Menurut Kapolres, jumlah kendaraan yang dimodifikasi menjadi kereta kelinci untuk angkutan orang di wilayah Sukoharjo terdata 85 unit.
"Intinya jika kereta kelinci beroperasi di jalan raya berpotensi melanggar Undang Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, jika beroperasi di jalan kampung atau lapangan tidak diatur," paparnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Operasional (KBO) Satuan Lantas Polres Sukoharjo Iptu Sri Wuri mengatakan pihaknya memberikan imbauan dan edukasi kepada pemilik dan sopir kereta kelinci guna mengantisipasi adanya bahaya kecelakaan di jalan raya karena tidak standar fisik.
Menurut Sri Wuri, kereta kelinci tidak memenuhi standar keselamatan penumpang karena ada penutup samping, tidak ada uji kelayakan jalan, tidak memenuhi uji tipe, tidak ada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat izin mengemudi (SIM), trayek, dan tanda lulus uji cara penggandengan kendaraan.
Baca Juga: Wakil PM Papua Nugini Tewas dalam Kecelakan
"Kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya berbahaya karena tidak ada jaminan keselamatan bagi penumpang dan pengguna jalan lain. Juga tidak ada jaminan asuransi dari Jasa Raharja apabila terjadi kecelakaan lalu lintas," paparnya.
Pihak Satuan Lantas Polres Sukoharjo, kata dia, tidak segan-segan untuk melakukan penindakan apabila kereta kelinci terlihat kasat mata melintas di jalan raya, demi keselamatan bersama.
Penegasan larangan tersebut menyusul insiden Isuzu truk boks yang dimodifikasi menjadi kereta kelinci dengan nomor polisi H 1439 SMG terguling lalu terperosok di ladang Jalan Andong-Nogosari, di Dukuh Tegalrejo, Desa Sempu, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Rabu (11/5/2022), yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
Terkini
-
Korupsi Kredit Fiktif Terbongkar: Eks Pegawai Bank di Sukoharjo Gasak Miliaran
-
Dinilai Bikin Gaduh, Relawan Jokowi-Prabowo Tantang Duel Roy Suryo: Sekalian di Atas Ring Aja
-
Peran Krusial Inovasi dalam Visi Bebas Asap PMI: Komitmen untuk Pengurangan Risiko
-
Penceramah Kontroversial Zakir Naik Bakal ke Solo, Wali Kota Ingatkan Hal Ini
-
Believe: Air Mata Haru dan Kobaran Patriotisme Penuhi Solo Bersama Keluarga TNI