SuaraSurakarta.id - Sebuah kereta kelinci mengalami kecelakaan maut terjun ke ladang di Dukuh Tegalrejo Desa Sempu, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Rabu (11/5/2022) yang menewaskan dua orang meninggal dunia, yakni Ida Kumala Sari (32) dan Tama (4).
Berkaca kejadian itu, Polres Sukoharjo melarang kendaraan bermotor yang dimodifikasi mirip gerbong kereta terbuka atau biasa disebut kereta kelinci beroperasi di jalan raya karena bisa membahayakan penumpang dan pengguna jalan lain.
"Kendaraan yang dimodifikasi menjadi kereta mini atau kereta kelinci sering kali dijumpai melintas di jalan raya. Hal ini dapat membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lain," kata Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dilansir dari ANTARA, Kamis (12/5/2022).
Menurut Kapolres, karena kendaraan yang dimodifikasi menjadi kereta kelinci tersebut tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Kami mengimbau dan mengedukasi pemilik maupun sopir kereta kelinci menghentikan operasi kereta kelinci di jalan raya. Satuan Lalu Lintas kami minta gencarkan sosialisasi untuk mengantisipasi bahaya kereta kelinci yang tidak standar fisik dan administrasi kendaraan," ujar dia.
Menurut Kapolres, jumlah kendaraan yang dimodifikasi menjadi kereta kelinci untuk angkutan orang di wilayah Sukoharjo terdata 85 unit.
"Intinya jika kereta kelinci beroperasi di jalan raya berpotensi melanggar Undang Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, jika beroperasi di jalan kampung atau lapangan tidak diatur," paparnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Operasional (KBO) Satuan Lantas Polres Sukoharjo Iptu Sri Wuri mengatakan pihaknya memberikan imbauan dan edukasi kepada pemilik dan sopir kereta kelinci guna mengantisipasi adanya bahaya kecelakaan di jalan raya karena tidak standar fisik.
Menurut Sri Wuri, kereta kelinci tidak memenuhi standar keselamatan penumpang karena ada penutup samping, tidak ada uji kelayakan jalan, tidak memenuhi uji tipe, tidak ada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat izin mengemudi (SIM), trayek, dan tanda lulus uji cara penggandengan kendaraan.
Baca Juga: Takdir Kecelakaan di Jalan Cipto Mangunkusumo : Seperti Ada yang Dorong
"Kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya berbahaya karena tidak ada jaminan keselamatan bagi penumpang dan pengguna jalan lain. Juga tidak ada jaminan asuransi dari Jasa Raharja apabila terjadi kecelakaan lalu lintas," paparnya.
Pihak Satuan Lantas Polres Sukoharjo, kata dia, tidak segan-segan untuk melakukan penindakan apabila kereta kelinci terlihat kasat mata melintas di jalan raya, demi keselamatan bersama.
Penegasan larangan tersebut menyusul insiden Isuzu truk boks yang dimodifikasi menjadi kereta kelinci dengan nomor polisi H 1439 SMG terguling lalu terperosok di ladang Jalan Andong-Nogosari, di Dukuh Tegalrejo, Desa Sempu, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Rabu (11/5/2022), yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat
-
BRI Dorong Remitansi PMI Jadi Modal Usaha Produktif Melalui Pelatihan Kewirausahaan di Taiwan
-
Viral, Mobil Operasional KDMP Digunakan ke Solo Paragon Mall
-
Jokowi Minta Kader PSI Ubah Cara Kerja Organisasi demi Hadapi Pemilu 2029
-
IIF Genjot Pembiayaan Infrastruktur, Nilai Komitmen Baru Tembus Rp2,5 Triliun pada Semester I 2026