SuaraSurakarta.id - Bupati Karanganyar digugat Ketua RT di Desa Bolon, Kecamatan Colomadu ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, terkait penarikan sumbangan PMI.
Tak hanya bupati, gugatan juga diajukan ke Ketua PMI Timotius Suryadi ke Pengadilan Negeri Karanganyar.
Dalam sidang perdana perkara perdata itu di PN Karanganyar, Senin (9/5) Bupati Juliyatmono diwakilkan Kabag Hukum Setda, Zulfikar Hadidh.
Melansir Timlo.net--jaringan Suara.com, Ketua Majelis Hakim Dilli Timora Andi Gunawan memutuskan sidang ditunda pada 17 Mei 2022 dengan alasan berkas administratif belum lengkap.
Ketua Rt 05/Rw VII Desa Bolon Colomadu, Sigit Nugroho Sudibyanto mengatakan dirinya selaku penggugat meminta kejelasan mekanisme penarikan bulan dana PMI.
Bupati Juliyatmono selaku ketua bulan dana PMI dianggap paling bertanggung jawab.
“Saya mendukung gerakan sosial oleh PMI Karanganyar. Hanya saja enggak sepakat mekanisme penarikan sumbangan yang terkesan dipaksakan,” kata Sigit.
Saat bulan dana PMI tahun 2021, sumbangan senilai Rp 150 Ribu tersebut diambil dari pemotongan uang operasional Rt Rw sebesar Rp 500 Ribu.
Uang itu turun bersamaan uang insentif Rt Rw Rp 2 Juta. Lantaran merasa janggal dengan tanpa adanya aturan penarikan sumbangan ditambah sulitnya situasi keuangan di masa pandemi, ia memberanikan diri bersurat ke PMI. Namun balasannya kurang memuaskan.
Malah dibalas tentang audit keuangan PMI yang tak bermasalah. Itu bukan jawaban yang kami inginkan,” katanya.
Setelah suratnya berbalas, PMI mengembalikan uang sumbangan se-Desa Bolon. Mengenai hal ini, Sigit tak mengambilnya karena ia merasa itu bukan jawaban atas pertanyaan ihwal landasan hukum penarikan sumbangan. Kemudian terjadi lagi penarikan sumbangan bernominal sama untuk tahun 2020.
“Ini gimana to. Malah ditarik lagi sumbangannya. Tahun 2020 dan 2021 itu kas Rt enggak ada pemasukan karena pandemi. Rapat Rt nya juga vakum,” katanya.
Penarikan sumbangan terjadi lagi tahun 2022 pada bulan April. Hal itu membuat dirinya mengangkat perkara ke meja hijau.
Setahu saya bulan dana PMI itu September. Ini malah April sudah ditarik. Lagi-lagi dasar hukumnya apa?” tegasnya.
Uang insentif dan operasional Rt yang saya terima dari kelurahan disertai kuitansi bulan dana, masih saya simpan. Uangnya insentif dan operasional juga belum saya apa-apakan,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Usai Temui Jokowi, Ratusan Relawan Semut Ireng Langsung Gabung ke PSI?
-
Kubu PB XIV Purboyo Ganti Semua Pintu Gembok di Keraton Solo, Pekerja Revitalisasi Diminta Keluar
-
Penjelasan Resmi Rosalia Indah Terkait Video Viral Pengemudi: Sanksi Tegas Telah Ditetapkan
-
Gagal Ganti Nama di KTP, Upaya Raja Keraton Solo PB XIV Terganjal Potensi Sengketa
-
10 Wisata Tawangmangu Karanganyar yang Cocok untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025