Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 23 April 2022 | 12:02 WIB
Penyanyi Sri Rossa Roslaina Handiyani atau Rossa menjawab pertanyaan dari awak media usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (21/4/2022) malam. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Mereka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 jo. Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.

Load More