Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 16 April 2022 | 10:07 WIB
Ustaz Khalid Basalamah. [Instagram@khalidbasalamahofficial]

"Ya Rasulullah, kalau dia sempat membunuhku bagaimana? Kau mati syahid, sama mendapatkan syahadanya orang-orang di medan perang. Maka tidak boleh pengecut sama sekali," 

"Ya Rasulullah bagaimana kalau saya membunuhnya? Kata Nabi, dia (begal) masuk neraka. Karena tidak sempat taubat kan," tandas ustaz Khalid Basalamah

Kekinian, warga Lombok Tengah yang sempat ditahan karena membunuh begal akhirnya dibebaskan setelah surat penangguhan penahan direspon Polres setempat. 

"Iya dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa," kata Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum di Praya, Rabu (13/4/2022). 

Baca Juga: Minta Kasus Korban Begal Bunuh Pelaku Dihentikan, Kabareskrim Beri Saran Ini ke Kapolda NTB

Disinggung terkait dengan proses hukum selanjutnya, ia mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan lebih jauh, karena yang menangani kasus tersebut penyidik dari Polres Lombok Tengah langsung. 

"Silakan konfirmasi kepada pak Kapolres saja," lanjutnya. 

Untuk video lengkapnya, KLIK DI SINI

Kontributor : Fitroh Nurikhsan

Baca Juga: Korban Begal Malah Jadi Tersangka, Pengamat Kepolisian: Pemahaman Dasar Hukum Penyidik Lemah

Load More