SuaraSurakarta.id - Menjelang Pemilihan Umum 2024, partai politik akan melakukan pendaftaran sebagai peserta pesta demokrasi lima tahunan di Indonesia itu. Namun syarat untuk bisa mendaftar parpol harus memiliki badan hukum yang disahkan oleh pemerintah.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyebutkan sebanyak 75 partai politik di Tanah Air saat ini telah berbadan hukum namun hanya separuh yang aktif.
"Fakta yang ada mungkin tidak lebih dari separuh partai yang aktif," kata Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham RI Baroto dikutip dari ANTARA di Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Baroto mengatakan sering muncul pertanyaan publik dari puluhan partai politik yang sudah berbadan hukum tersebut, apakah semuanya memiliki kemampuan atau sehat secara organisasi. Faktanya, kata dia, banyak parpol tidak sehat.
Menurut dia, parpol yang saat ini berada di parlemen dikategorikan aktif dan sehat secara organisasi. Akan tetapi, di luar itu masih masih banyak parpol yang tidak aktif meskipun berbadan hukum.
Kondisi tersebut tak jarang membuat banyak parpol mengalami konflik internal, bersifat dinamis, dan diterpa masalah-masalah lainnya, kata dia.
Di satu sisi, papar dia, proses pembubaran suatu partai politik bukan perkara sederhana atau mudah. Sebab, dalam undang-undang disebutkan untuk membubarkan parpol harus melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jika sudah menjadi badan hukum partai politik, maka sudah pasti proses pembubarannya akan panjang," ujar Baroto.
Oleh karena itu, sambung dia, setiap parpol yang sudah berbadan hukum harus bisa menjalankan tugas dan fungsinya. Masalahnya, tidak semua parpol di Tanah Air bisa menjalankan hal itu dengan baik.
Sebagai contoh, kata dia, beberapa partai yang masa kepengurusannya sudah berakhir namun tidak dilaporkan atau diurus ke Kemenkumham. Tidak hanya itu, merujuk data lima tahun terakhir dari 75 parpol yang berbadan hukum, hanya sekitar 32 parpol yang aktif secara administratif.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Aria Bima Resmi Pimpin DPC PDIP Kota Solo, Tak Ada Nama FX Rudy dan Teguh Prakosa dalam Kepengurusan
-
Penggugat Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Serahkan 33 Alat Bukti, Sebagian Tidak Valid
-
Nissan Serena vs Toyota Voxy, 8 Fakta Penentu MPV Keluarga yang Lebih Layak Dipilih
-
7 Layanan Sewa Motor di Solo yang Pas Buat Liburan Akhir Tahun 2025
-
7 Promo Hotel di Solo yang Bikin Liburan Tahun Baru 2025 Makin Hemat dan Nyaman