SuaraSurakarta.id - Menjelang Pemilihan Umum 2024, partai politik akan melakukan pendaftaran sebagai peserta pesta demokrasi lima tahunan di Indonesia itu. Namun syarat untuk bisa mendaftar parpol harus memiliki badan hukum yang disahkan oleh pemerintah.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyebutkan sebanyak 75 partai politik di Tanah Air saat ini telah berbadan hukum namun hanya separuh yang aktif.
"Fakta yang ada mungkin tidak lebih dari separuh partai yang aktif," kata Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham RI Baroto dikutip dari ANTARA di Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Baroto mengatakan sering muncul pertanyaan publik dari puluhan partai politik yang sudah berbadan hukum tersebut, apakah semuanya memiliki kemampuan atau sehat secara organisasi. Faktanya, kata dia, banyak parpol tidak sehat.
Menurut dia, parpol yang saat ini berada di parlemen dikategorikan aktif dan sehat secara organisasi. Akan tetapi, di luar itu masih masih banyak parpol yang tidak aktif meskipun berbadan hukum.
Kondisi tersebut tak jarang membuat banyak parpol mengalami konflik internal, bersifat dinamis, dan diterpa masalah-masalah lainnya, kata dia.
Di satu sisi, papar dia, proses pembubaran suatu partai politik bukan perkara sederhana atau mudah. Sebab, dalam undang-undang disebutkan untuk membubarkan parpol harus melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jika sudah menjadi badan hukum partai politik, maka sudah pasti proses pembubarannya akan panjang," ujar Baroto.
Oleh karena itu, sambung dia, setiap parpol yang sudah berbadan hukum harus bisa menjalankan tugas dan fungsinya. Masalahnya, tidak semua parpol di Tanah Air bisa menjalankan hal itu dengan baik.
Sebagai contoh, kata dia, beberapa partai yang masa kepengurusannya sudah berakhir namun tidak dilaporkan atau diurus ke Kemenkumham. Tidak hanya itu, merujuk data lima tahun terakhir dari 75 parpol yang berbadan hukum, hanya sekitar 32 parpol yang aktif secara administratif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
BRI Peduli Wujudkan Harapan Murid Ini, Tak Lagi Terhalang Banjir Rob Saat ke Sekolah
-
Pengurus Cabang ORADO Kota Surakarta Dikukuhkan, Siap 'Memintarkan Indonesia' Lewat Olahraga Domino
-
Demi Penuhi Standar, Kendal Tornado FC Bantu Lampu Stadion Sriwedari Rp 1 Miliar
-
Termasuk di Wonogiri, Bayer Panen Raya di 4 Daerah, Produktivitas Jagung Didorong Naik
-
Jokowi Tetap Yakin PSI Tembus Senayan 2029 Meski Ambang Batas Bisa Naik