SuaraSurakarta.id - Menjelang Pemilihan Umum 2024, partai politik akan melakukan pendaftaran sebagai peserta pesta demokrasi lima tahunan di Indonesia itu. Namun syarat untuk bisa mendaftar parpol harus memiliki badan hukum yang disahkan oleh pemerintah.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyebutkan sebanyak 75 partai politik di Tanah Air saat ini telah berbadan hukum namun hanya separuh yang aktif.
"Fakta yang ada mungkin tidak lebih dari separuh partai yang aktif," kata Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham RI Baroto dikutip dari ANTARA di Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Baroto mengatakan sering muncul pertanyaan publik dari puluhan partai politik yang sudah berbadan hukum tersebut, apakah semuanya memiliki kemampuan atau sehat secara organisasi. Faktanya, kata dia, banyak parpol tidak sehat.
Menurut dia, parpol yang saat ini berada di parlemen dikategorikan aktif dan sehat secara organisasi. Akan tetapi, di luar itu masih masih banyak parpol yang tidak aktif meskipun berbadan hukum.
Kondisi tersebut tak jarang membuat banyak parpol mengalami konflik internal, bersifat dinamis, dan diterpa masalah-masalah lainnya, kata dia.
Di satu sisi, papar dia, proses pembubaran suatu partai politik bukan perkara sederhana atau mudah. Sebab, dalam undang-undang disebutkan untuk membubarkan parpol harus melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jika sudah menjadi badan hukum partai politik, maka sudah pasti proses pembubarannya akan panjang," ujar Baroto.
Oleh karena itu, sambung dia, setiap parpol yang sudah berbadan hukum harus bisa menjalankan tugas dan fungsinya. Masalahnya, tidak semua parpol di Tanah Air bisa menjalankan hal itu dengan baik.
Baca Juga: Suporter Bola Silaturahmi ke Akun Kemenkumham, Populerkan Tagar #percepatnaturalisasi
Sebagai contoh, kata dia, beberapa partai yang masa kepengurusannya sudah berakhir namun tidak dilaporkan atau diurus ke Kemenkumham. Tidak hanya itu, merujuk data lima tahun terakhir dari 75 parpol yang berbadan hukum, hanya sekitar 32 parpol yang aktif secara administratif.
Berita Terkait
-
Kampus Pemberi Gelar Doktor ke Raffi Ahmad Klaim Resmi Terdaftar di Kemenkumham RI
-
Surya Paloh Bocorkan Ajakan Prabowo, Pengin Pertemuan Rutin Pimpinan Parpol
-
Foto: Bahlil Umumkan Pengurus Baru Golkar, Tak Ada Nama Gibran dan Jokowi
-
Projo akan Jadi Parpol? Akademisi: Relawan Politik Sebaiknya Berpartai
-
Sekjen Gerindra Ungkap Isi Diskusi Prabowo dan Ketum Parpol di Istana: Dari yang Ringan hingga Berat
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
Garda Prabowo Dukung Andi Harun di Samarinda, Pilih Isran Noor di Pilgub Kaltim, Bukan Rudy Mas'ud
-
AMAN Kaltim: Copot Kapolres Paser, Tuntaskan Kasus Penyerangan di Muara Kate
-
Tragedi di Paser, BEM KM Unmul Tuntut Keadilan dan Perlindungan untuk Masyarakat Adat
-
Ini Alasan Pemerintahan Prabowo Belum Gaspol Bangun Infrastruktur
-
Miris! Ribuan Anggota TNI-Polri Terseret Judi Online, Sinyal Pembenahan?
Terkini
-
Aksi Ngebut di Solo Berujung Apes, Pemuda Sleman Ternyata Kepergok Bawa Sabu
-
DOKU Ajak Kamu Liburan Murah Meriah! Cek DTF Sekarang Juga!
-
Malam Nanti Debat Kedua Pilkada Solo, 486 Petugas Gabungan Dikerahkan
-
Polda Jateng Respon Laporan Masyarakat, Tindak Tegas Tambang Ilegal di Jatinom Klaten
-
Sonny Jadi Pemimpin Baru GAMKI Jateng, Siap Bawa Perubahan untuk Pemuda Kristen