Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Minggu, 03 April 2022 | 04:15 WIB
Ilustrasi perkosaan. PSI menyampaikan sejumlah usul dan saran untuk RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar tetap berpihak pada korban dengan menerapkan perspektif mengutamakan kepentingan korban. (Shutterstock)

PSI juga menyarankan pidana tambahan dalam pasal 11 ayat (1) RUU TPKS, yaitu ditambahkan dengan kastrasi/kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik seperti yang sudah diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak.

Load More