SuaraSurakarta.id - Pendeta Saifuddin Ibrahim akhirnya angkat suara dengan ancaman Menko Polhukam Mahfud MD yang telah memerintahkan kepolisian untuk menangkapnya.
Rupanya Saifuddin Ibrahim justru tak gentar dengan ancaman tersebut. Bahkan dirinya mengaku siap di hukum mati apabila ucapannya salah.
"Saudara tadi malam istri saya di kasih video Mahfud MD soal permintaan saya kepada Menteri Agama untuk menghapus 300 ayat Al-Quran. Akan tetapi kenapa Mahfud MD yang menjawab. Yang saya minta itu Menteri Agama," ujar Saiffudin Ibrahim melalui kanal youtubenya.
"Bagaimana maksud Pak Mahfud MD yang menyatakan saya penista agama dan dihukum enam tahun. Jangankan enam tahun, mati pun saya siap menjalaninya. Asal kematian saya untuk membela orang-orang minoritas," sambungnya.
Saifuddin Ibrahim pun menegaskan bahwa ucapannya tersebut hanya untuk membela kalangan umat beragama yang minoritas.
"Untuk membela Gereja, agar kristen disebarkan. Ditonton di televisi, sama dengan Islam ditonton di televisi," paparnya.
Menurutnya, dalam 300 ayat Al-Quran yang ia minta untuk dihapus tersebut. Disebabkan Saifuddin Ibrahim menemukan bahwa isi ayat-ayat itu memperbolehkan umat Kristen atau umat non muslim dihabisi maupun dibunuh.
"Belajar dari pengalaman saya kenapa saya meninggalkan Islam. Karena tidak ada kedamaian di dalam Islam," ungkapnya.
"Makanya hapus dulu ayat-ayat yang mengerikan itu di dalam Al-Quran. Setelah itu saya tidak akan lagi berbicara tentang ayat-ayat Al-Quran," tandasnya.
Baca Juga: 5 Fakta Seputar Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Minta 300 Ayat Alquran Dihapus
Sebelumnya, mengutip SuaraSulsel, Menko Polhukam Mahfud MD turut mengomentari pernyataan seorang pendeta yang meminta Menteri Agama untuk menghapus 300 ayat dalam Al-Quran.
Menurut Mahfud MD, pernyataan Pendeta yang diketahui bernama Saifuddin Ibrahim dalam tayangan video itu meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia
"Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu, dan kalau bisa segera ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang,” kata Mahfud kepada media sebagaimana disiarkan di kanal Youtube Kemenko Polhukam.
Mahfud lanjut mengingatkan pernyataan Pendeta Saifuddin yang meminta Menteri Agama menghapus ayat Al Qur’an merupakan penistaan agama.
Penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari 5 tahun, terang Mahfud.
“Barangsiapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya (adalah penistaan agama, Red.). Ajaran pokok di dalam Islam itu Alquran ayatnya 6.666. Tidak boleh dikurangi, misalnya disuruh dicabut 300. Itu berarti penistaan terhadap Islam,” ujar Menkopolhukam RI.
Berita Terkait
-
Pelapor Kasus Korupsi Malah jadi Tersangka, Haji Asang Gagal Temui Mahfud MD di Kantornya: Saya Ingin Dapat Keadilan
-
Surati Kapolri, PA 212 Desak Menag Yaqut Cholil Qoumas Diproses Atas Dugaan Penistaan Agama
-
Daftar Kasus Penistaan Agama Pendeta Saifuddin Ibrahim, Ternyata Parah Banget Sampai Dipenjara karena Hina Nabi Muhammad
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Era Baru Keraton Solo: PB XIV Purboyo Reshuffle Kabinet, Siapa Saja Tokoh Pentingnya?
-
Link Saldo DANA Kaget Spesial Warga Solo! Klaim Rp149 Ribu dari 4 Link Kejutan Tengah Minggu!
-
5 Kuliner Lezat Keraton Solo yang Hampir Punah, Di Balik Hangatnya Aroma Dapur Para Raja
-
7 Fakta Watu Gilang yang Menjadi Penentu Legitimasi Raja Keraton Surakarta
-
7 Makna Gelar Panembahan dalam Sejarah Keraton Kasunanan Surakarta