Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 15 Maret 2022 | 15:33 WIB
Rumah Kuno di Kampung Batik Laweyan Solo yang Dibangun Tahun 1758. [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Kampung Batik Laweyan merupakan salah satu kampung tertua yang ada di Kota Solo. Di sana masih banyak bangunan-bangunan tua dan besar yang kokoh berdiri.

Namun di kampung tersebut, terdapat satu rumah milik warga yang merupakan rumah tertua. Konon, rumah yang berada di Sayangan Wetan RT 01 RW 02 Laweyan tersebut dibangun pada tahun 1758. 

Untuk menuju ke rumah tersebut harus melewati gang-gang kecil di antara tembok-tembok bangunan lawas. Karena lokasinya beberapa meter dari jalan di Kampung Batik Laweyan. 

Rumah kuno tersebut merupakan milik keluarga Martodinomo. Bahkan sampai saat ini berdiri kokoh dan ditempati secara turun temurun oleh keturunan Martodinomo.

Baca Juga: Dilarang Dampingi Presiden Jokowi Saat Kunker, Wakil Wali Kota Solo Kecewa dan Bakal Lapor Gibran

Salah satu keturunan Martodinomo, Dewi Waraswati (61) menceritakan jika di dalam rumah ada sebuah prasasti bergambar gajah naik bulan sabit dan tidak tahu artinya apa. 

Dalam prasasti tersebut terdapat tulisan, tapi tulisan jawa dan angka 1758. Dulu itu di sini kampung untuk membuat kendil dan kukusan, kemudian berkembangnya waktu dipakai untuk membuat cap untuk batik. 

"Dulu simbah-simbah saya membuat cap batik. Mungkin ini rumah yang tertua di sekitar Laweyan yang didirikan pada tahun 1758," ujar Dewi saat ditemui, Selasa (15/3/2022). 

Menurutnya, ini rumah simbah dan sudah ditempati secara turun temurun dari dulu hingga saat ini. Sekarang ditempati empat kepala keluarga (KK) tapi masih keturunan semua. 

"Kalau saya tahunya simbah Martodinomo, bapaknya simbah saya kurang tahu. Kan mesti sudah ditempati berketurunan berapa hingga sekarang dan tidak ganti-ganti keturunannya," katanya. 

Baca Juga: CEK FAKTA: Viral Pemuda Solo Diare Sampai Meninggal Akibat Makan Tumis Kangkung Isi Lintah, Benarkah?

Bentuk rumahnya masih asli seperti dulu dan masuk dalam bangunan cagar budaya. Karena memang tidak boleh rumah oleh pemerintah, untuk perbaikan pun harus izin terlebih dahulu. 

Load More