SuaraSurakarta.id - Beredar Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah tentang sanksi bagi warga yang tidak mengikuti vaksin Covid-19 maka ada penundaan pemberian bantuan sosial (bansos).
SE tersebut Nomor 443.5/0004421 tentang percepatan vaksin. SE ditujukan kepada kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Dalam SE tersebut berisi bagi warga sasaran penerima vaksin yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administrasi.
Sanksi tersebut berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
Kemudian penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan. Selain itu juga denda.
Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa pun menanggapi SE Pemprov tersebut.
"Kita belum menerima SE tersebut," terang dia, Rabu (9/3/2022).
Teguh menjelaskan, jika di Kota Solo kebijakannya saat ini akan menurunkan tim vaksinasi booster ke wilayah-wilayah dulu.
Pemkot belum akan menjalankan kebijakan-kebijakan sesuai SE dari Pemprov.
Baca Juga: Kemenkes: Vaksin Covid-19 Dosis 1 dan 2 Kini Bisa Pakai Jenis yang Beda
"Tapi tergantung, kalau itu bansos dari provinsi maka itu urusan provinsi. Kalau bansos dari pemkot, ya tetap bansos pemkot dan itu tetap berjalan sesuai regulasi yang ada di sini, tidak ada masalah," ungkap dia.
Menurutnya, pemkot akan terus memfasilitasi warga agar mau mengikuti vaksinasi booster.
Pemkot tidak akan membiarkan warganya terpapar Covid-19, karena vaksinasi ini untuk meringankan mereka.
"Warga harus taat dengan anjuran pemerintah untuk vaksinasi booster. Protokol kesehatan pum harus tetap dijaga dan dijalankan meski di manapun," tandasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Drama Keraton Surakarta Memanas Lagi, Aksi Bongkar Gembok Pintu Keraton Coreng Kunjungan Pemerintah
-
Usai Temui Jokowi, Ratusan Relawan Semut Ireng Langsung Gabung ke PSI?
-
Kubu PB XIV Purboyo Ganti Semua Pintu Gembok di Keraton Solo, Pekerja Revitalisasi Diminta Keluar
-
Penjelasan Resmi Rosalia Indah Terkait Video Viral Pengemudi: Sanksi Tegas Telah Ditetapkan
-
Gagal Ganti Nama di KTP, Upaya Raja Keraton Solo PB XIV Terganjal Potensi Sengketa