SuaraSurakarta.id - Beredar Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah tentang sanksi bagi warga yang tidak mengikuti vaksin Covid-19 maka ada penundaan pemberian bantuan sosial (bansos).
SE tersebut Nomor 443.5/0004421 tentang percepatan vaksin. SE ditujukan kepada kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Dalam SE tersebut berisi bagi warga sasaran penerima vaksin yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administrasi.
Sanksi tersebut berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
Kemudian penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan. Selain itu juga denda.
Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa pun menanggapi SE Pemprov tersebut.
"Kita belum menerima SE tersebut," terang dia, Rabu (9/3/2022).
Teguh menjelaskan, jika di Kota Solo kebijakannya saat ini akan menurunkan tim vaksinasi booster ke wilayah-wilayah dulu.
Pemkot belum akan menjalankan kebijakan-kebijakan sesuai SE dari Pemprov.
Baca Juga: Kemenkes: Vaksin Covid-19 Dosis 1 dan 2 Kini Bisa Pakai Jenis yang Beda
"Tapi tergantung, kalau itu bansos dari provinsi maka itu urusan provinsi. Kalau bansos dari pemkot, ya tetap bansos pemkot dan itu tetap berjalan sesuai regulasi yang ada di sini, tidak ada masalah," ungkap dia.
Menurutnya, pemkot akan terus memfasilitasi warga agar mau mengikuti vaksinasi booster.
Pemkot tidak akan membiarkan warganya terpapar Covid-19, karena vaksinasi ini untuk meringankan mereka.
"Warga harus taat dengan anjuran pemerintah untuk vaksinasi booster. Protokol kesehatan pum harus tetap dijaga dan dijalankan meski di manapun," tandasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar di Jakarta
-
Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
-
Kemenpora Beri Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026 kepada BRI
-
Firasat Aneh Kakak-Adik Korban Kapal Virgo: Minta Pakaian Dicuci Ibu hingga Ingin Tidur Bersama
-
Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar