Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 09 Maret 2022 | 16:02 WIB
Ilustrasi BLT, BST, PKH, BNPT, bantuan sosial, bansos. Sanksi bagi warga yang tidak mengikuti vaksin Covid-19 maka ada penundaan pemberian bansos ditanggapi oleh Pemkot Solo. (Suara.com/Ema Rohimah)

SuaraSurakarta.id - Beredar Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah tentang sanksi bagi warga yang tidak mengikuti vaksin Covid-19 maka ada penundaan pemberian bantuan sosial (bansos).

SE tersebut Nomor 443.5/0004421 tentang percepatan vaksin. SE ditujukan kepada kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Dalam SE tersebut berisi bagi warga sasaran penerima vaksin yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administrasi.

Sanksi tersebut berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. 

Baca Juga: Kemenkes: Vaksin Covid-19 Dosis 1 dan 2 Kini Bisa Pakai Jenis yang Beda

Kemudian penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan. Selain itu juga denda.

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa pun menanggapi SE Pemprov tersebut. 

"Kita belum menerima SE tersebut," terang dia, Rabu (9/3/2022).

Teguh menjelaskan, jika di Kota Solo kebijakannya saat ini akan menurunkan tim vaksinasi booster ke wilayah-wilayah dulu.

Pemkot belum akan menjalankan kebijakan-kebijakan sesuai SE dari Pemprov.  

Baca Juga: Pemerintah Hati-hati! Oknum Jual Beli Sertifikat Vaksin Bisa Berkeliaran, Manfaatkan Aturan Baru Perjalanan Domestik

"Tapi tergantung, kalau itu bansos dari provinsi maka itu urusan provinsi. Kalau bansos dari pemkot, ya tetap bansos pemkot dan itu tetap berjalan sesuai regulasi yang ada di sini, tidak ada masalah," ungkap dia.

Menurutnya, pemkot akan terus memfasilitasi warga agar mau mengikuti vaksinasi booster. 

Pemkot tidak akan membiarkan warganya terpapar Covid-19, karena vaksinasi ini untuk meringankan mereka.

"Warga harus taat dengan anjuran pemerintah untuk vaksinasi booster. Protokol kesehatan pum harus tetap dijaga dan dijalankan meski di manapun," tandasnya.

Kontributor : Ari Welianto

Load More