SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polresta Solo berhasil mengungkap 13 kasus peredaran narkotika dalam Operasi Bersinar Candi tahun 2022 periode 9-28 Februari lalu.
Dari total 13 kasus yang terungkap, tujuh diantaranya merupakan target operasi (TO) yang semuanya tuntas.
"6 kasus non TO dan itu merupakan hasil kejelian petugas. Sementara ada tiga kasus yang masuk kategori menonjol," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak didampingi Kasatresnarkoba Kompol M Rikha Zulkarnaen, Selasa (8/3/2022).
Ade Safri memaparkan, tujuh orang yang masuk dalam TO berinisial AYR (29), WSM (28), S (47), dan AAU (28) yang merupakan warga Kota Solo.
Baca Juga: Penyelundupan 189 Kg Sabu Digagalkan di Aceh Utara, 2 Pelaku Ditangkap
Kemudian HKA (25), dan MFA (25) warga Kabupaten Sukoharjo, serta WIS (18) warga Kabupaten Karangnyar.
"Sementara tiga kasus menonjol seperti pemecahan paket sabu besar menjadi paket sabu kecil," ucapnya.
Tiga kasus menonjol itu didapatkan dari WIS (18) warga Karanganyar, yang kedatan memiliki 8 paket sabu kecil, dengan berat 5,79 gram, yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Dari tangan AYR alias glowor, polisi menyita 4,55 gram sabu yang dibagi kedalam 4 paket sabu. Selain itu polisi juga menyita HP, aluminium foil, dan klip plastik.
Kemudian dari tersangka S alias Benjol, polisi menyita 2,1 gram yang dipecah menjadi 7 paket sabu kecil.
Baca Juga: Sidang Kepemilikan Pabrik Narkoba Terbesar, Pemegang Rekening Hasil Kejahatan Digaji Rp25 Juta
"Mereka memecah sabu dalam paket kecil seberat 0,1 sampai 0,5 gram," kata Kapolresta.
Selain itu, polisi juga mengamankan 6 orang lainnya yang masuk kategori non TO.
Mereka adalah WIH (39), EJN (40), wanita berinisial EE (46), BFC (25) warga Kabupaten Sukoharjo, serta FSS (29), dsn BCG (18) warga Solo.
"Mereka yang berhasil diamankan kini sudah ditahan di Rutan Polresta Surakarta untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjit," ucapnya.
Para tersangka terancam pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling berat seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun.
Berita Terkait
-
Selain Dijebak Isa Zega, Lucinta Luna Dipaksa Ngaku oleh Oknum Polisi saat Terjebak Kasus Narkoba
-
Diam-diam Jaringan Fredy Pratama Masih Aktif Kirim Barang Haram ke Malaysia dan Indonesia
-
Viral Tak Digubris Polisi, Pria yang Teriak-teriak di Gerbang Polsek Kelapa Gading Ternyata Keluarga Tersangka Narkoba
-
Konsep Pidana di Indonesia Berubah Jadi Alasan 5 Anggota Bali Nine Akan Dipulangkan
-
Keajaiban di Menit Terakhir, Mary Jane Lolos dari Hukuman Mati, Kini Dipulangkan ke Filipina
Tag
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Jelly Master, Game Mukbang Gratis yang Menggemaskan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Berbalik Merosot
-
Maskapai Rela Turunkan Harga Tiket Pesawat Selama Libur Nataru
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
Terkini
-
Bantah Pengerahan Aparat di Pilkada, Relawan Bolone Mase: Yang Kalah Cenderung Menyalahkan
-
Menang Pilkada, LDII Solo Titip Pesan Ini untuk Respati Ardi-Astrid Widayani
-
Kalah di Pilkada Solo versi Quick Count, Ini Ucapan Menyentuh Teguh Prakosa
-
Pagi-pagi Temui Jokowi Usai Menang Pilkada Solo, Respati-Astrid Dapat 'Hadiah' Ini
-
Cerita Jokowi Banjir Telepon dari Pemenang Pilkada Sampai Larut Malam