SuaraSurakarta.id - Penanganan pasien COVID-19 menjadi perhatian Pemerintah Malaysia. Selain itu, pengembangan obat pasien yang terpapar virus Corona juga mulai diberikan.
Pemerintah Malaysia bakal menerima obat antiviral perawatan pasien COVID-19 Paxlovid produksi Pfizer yang direncanakan diterima negara ini pada dua minggu mendatang.
"Malaysia telah membeli obat itu untuk 110.000 pasien yang akan diberikan kepada individu terkena COVID-19 yang berisiko tinggi," ujar Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy Jamaluddin, kepada wartawan usai Pertemuan Dialisis Tahunan ke-16 Yayasan Buah Pinggang Kebangsaan (NKF) di Kuala Lumpur, Sabtu (5/3/2022).
Politikus UMNO itu mengatakan kalau terbukti obat tersebut berkhasiat seperti yang telah diumumkan pihaknya akan menambah jumlah pembelian obat tersebut.
Dia mengatakan terdapat dua merek obat lagi yang akan dibeli yakni Molnupiravir dan satu lagi dari AstraZeneca tetapi belum diumumkan.
Pada kesempatan tersebut Khairy menyampaikan sambutan peresmian satu fitur baru di aplikasi MySejahtera yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menjadi pendonor organ.
Khairy mengatakan usaha tersebut dilakukan karena Malaysia menghadapi peningkatan pasien penyakit ginjal kronis sedangkan jumlah orang yang menjadi pendonor organ semakin berkurang.
Dia mengatakan pada 2016 lebih dari 40.000 pasien penyakit buah pinggang kronis yang bergantung kepada perawatan dialisis dan diramalkan bakal meningkat menjadi 100.000 pasien.
Sementara itu Indonesia kini menggunakan obat antivirus baru untuk COVID-19, yakni Molnupiravir dan kombinasi Nirmatrelvir/Ritonavir (Paxlovid).
Baca Juga: Hong Kong Catat 37.529 Kasus Baru serta 150 Kematian Akibat COVID-19
Kedua obat ini menjadi pilihan selain dari penggunaan antivirus Remdesivir dan Favipiravir.
Ketua Pokja Infeksi Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Erlina Burhan mengatakan Molnupiravir dan Paxlovid ini sudah masuk dalam Buku Pedoman Tatalaksana COVID-19 Edisi 4 yang baru saja terbit pada Januari 2022.
Buku pedoman tersebut disusun oleh lima organisasi profesi di Indonesia, yaitu Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
[ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Dualisme Raja Jadi Biang Kerok, Pemkot Masih Tahan Dana Hibah 2026 untuk Keraton Solo
-
Adu Mekanik Xpander Cross atau Toyota Rush, Siapa Lebih Mantap?
-
Drama Sidang Ijazah Jokowi: Bukti Asli Masih Misteri, Saksi Kunci Disiapkan!
-
7 Fakta Kasus Flare yang Membuat Laga Persis Solo Chaos, Dinyalakan di Hadapan Jokowi?
-
3 Mobil Bekas Cina: Mewah di Harga LCGC, Investasi Fitur Bukan Nilai Jual Kembali!