Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Senin, 28 Februari 2022 | 16:05 WIB
Ilustrasi kamar hotel. [shutterstock]

SuaraSurakarta.id - Polisi mengamankan tiga pasangan bukan suami istri yang sedang menginap di kamar hotel berbeda di Kabupaten Tuban, kemarin malam.

Ketiga pasangan itu menolak razia petugas dengan berbagai cara. Salah satu pasangan bahkan bersembunyi di toilet sampai petugas berhasil membuka pintu kamar.

Pasangan yang lain protes, tidak terima dengan adanya penggerebekan. Mereka merasa terganggu dengan kedatangan petugas.

Mereka menolak dirazia karena merasa tidak melanggar aturan. Mereka mengatakan petugas hotel tidak menyampaikan syarat bagi yang menginap harus suami istri.

Baca Juga: Rumah Prostitusi Digerebek, Mucikari 70 Tahun dan 3 Orang PSK Ditangkap

Tapi ketiga pasangan akhirnya bersedia dibawa ke kantor polisi karena tidak bisa menunjukkan surat nikah yang diminta petugas.

Atas pelanggaran yang dilakukan, mereka akan mengikuti sidang.

Razia prostitusi terselubung

Penggerebekan sejumlah hotel yang dilakukan anggota Polres Tuban bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik prostitusi terselubung di hotel.

Kepala Satuan Samapta Polres Tuban AKP Chakim Amrullah mengatakan ketiga pasangan yang diamankan petugas melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 16 tahun 2014, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Baca Juga: Heboh! Oknum Kades di Way Sultan Digerebek Mesum dengan Istri Sekdes, Sempat Dibawa ke Balai Desa

Setelah didata, mereka akan menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Tuban.

"Untuk memberikan efek jera, tiga pasangan itu akan disidang tipiring besok Selasa," ujar Chakim.

Ketiga pasangan itu berasal dari Kabupaten Lamongan, Tuban, dan, Blora.

Selain untuk mencegah praktik prostitusi, razia juga bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19. [Bloktuban]

Load More