SuaraSurakarta.id - Mewajibkan masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan terus dilakukan oleh pemerintah. Terbaru, mengurus SIM, STNK, SKCK dan pengurusan tanah wajib menunjukan kepesertaan jaminan kesehatan milik pemerintah itu.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Dirut BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertujuan untuk menjamin kesehatan seluruh rakyat Indonesia terlindungi.
“Bahwa setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program jaminan kesehatan, jadi Inpres No. 1 Tahun 2022 itu memperkuat untuk optimalisasi pelaksanaan program JKN. Nah ini dilakukan bertahap sementara 1 Maret 2022 di sektor Kementerian ATR salah satunya syarat jual beli tanah,” kata Ali Ghufron dikutip dari ANTARA di Jakarta, Rabu (23/2/2022).
Melalui Inpres itu sedikitnya 30-an kementerian/lembaga (KL) termasuk gubernur, wali kota, bupati dan perangkat pemerintah untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas fungsi dan kewenangan masing-masing, melakukan optimalisasi program JKN.
Dalam optimalisasi tersebut terdapat delapan layanan publik yang mewajibkan persyaratan kepesertaan JKN, antara lain pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), permohonan izin usaha, layanan pendidikan baik formal maupun non formal, permohonan administrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Lebih lanjut, pengurusan tanah, pengurusan ibadah haji dan umroh, pengurusan pendaftaran calon migran Indonesia, serta pengurusan Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga mewajibkan persyaratan kepesertaan JKN.
Ia berharap, 98 persen rakyat Indonesia pada 2024 bisa terlindungi JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat) sesuai dengan Target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN).
Ali Gufron menilai, kontroversi karena kurangnya pemahaman masyarakat. Saat ini pemberlakuan kebijakan tersebut masih dalam proses sosialisasi.
Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kebijakan itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) gencar melakukan sosialisasi dan edukasi.
Baca Juga: Kamu Harus Tahu, Berapa Denda BPJS Kesehatan per Bulan? Ada Kenaikan dari Tahun Lalu
“Kami terus berusaha mengedukasi masyarakat agar optimalisasi program JKN ini tidak disalahartikan,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong.
Aktifnya masyarakat dalam program itu tentunya akan berpengaruh positif terhadap sektor kesehatan di dalam negeri sehingga pelayanan kesehatan dapat dilakukan secara optimal.
"Perspektifnya harus kita ubah secara positif, agar masyarakat ikut serta menjadi peserta JKN," tutur Usman.
Usman mengatakan bahwa Kementerian Kominfo telah melakukan serangkaian sosialisasi dan edukasi. Kominfo melakukan penyebaran pesan melalui berbagai instrumen komunikasi mulai dari media sosial, media cetak, media daring, hingga media elektronik.
"Selain itu, dengan adanya optimalisasi program JKN ini, akan makin mengakselerasi transformasi digital agar masyarakat bisa mengakses informasi melalui media-media digital," ucap Usman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Angka Pengangguran di Kota Solo Lebih Tinggi dari Daerah di Soloraya, Capai 13,5 Ribu Jiwa
-
Ditjen Hubla Kemenhub Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Konsesi Alur Mahakam
-
Kejagung Tinjau Masjid Sriwedari Solo yang Mangkrak sejak 2021, Pembangunan Bakal Dilanjutkan?
-
Terungkap Kasus Penimbunan Solar Subsidi Ilegal di Klaten, Omzet Pelaku Rp200 Juta per Bulan
-
Melihat Masa Depan Fintech Indonesia Melalui Karya Pemenang FutureFin AdaKami dan UNS