SuaraSurakarta.id - Indonesia tengah menghadapi gelombang ketiga COVID-19. Varian Omicron disebut-sebut telah menyebar luas di tanah air.
Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso mengungkapkan beberapa fakta baru terkait pasien yang dirawat dengan varian Omicron di antaranya pasien memiliki gejala ringan dan masa rawat inap singkat.
RSPI merupakan rumah sakit yang ditunjuk Kementerian Kesehatan untuk merawat pasien Omicron pertama kali, selain bertujuan untuk mencegah penularan, penunjukan RSPI sebagai pusat lokasi pusat merawat pasien dengan Omicron adalah untuk meneliti sejauh mana gejala varian Omicron berdampak pada pasien sejak Desember 2021.
“Sejak 20 Desember 2021, varian Omicron pertama kali masuk ke Indonesia melalui penularan Warga Negara Asing (WNA). Kemudian ada juga warga negara Indonesia (WNI) pulang perjalanan luar negeri dari negara-negara tertentu. Inilah awalnya pasien Omicron isolasi di RSPI Sulianti Saroso,” terang dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH, Direktur Utama RSPI Sulianti Saroso dikutip dari ANTARA pada Selasa (8/2/2022).
Baca Juga: Hentikan Aktivitas, Cara Cepat Cegah Kerumuman Demi Hambat Penyebaran COVID-19
Dari penelitian itu, sebagian besar pasien Omicron adalah tanpa gejala atau hanya bergejala ringan. Hal tersebut menjadi dasar kebijakan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan terbaru, agar pasien tanpa gejala dan yang bergejala ringan dirawat secara isolasi mandiri maupun terpusat tanpa perlu masuk rumah sakit.
Peruntukan rumah sakit hanya kepada pasien bergejala sedang, berat, kritis maupun yang memiliki kondisi komorbiditas tertentu. Fakta lainnya, sebagian besar pasien Omicron mengalami kesembuhan dengan cepat.
Total pasien Omicron yang dirawat di RSPI Sulianti Saroso sejak awal hingga sekarang lebih dari 250 pasien. Sekitar 190 pasien sembuh dan yang masih dirawat sekitar 51 pasien. “Pasien yang dirawat saat ini di ruang ICU ada 7 orang dan di non ICU berjumlah 44 orang.”
“Pasien yang kami rawat itu (Omicron) cepat sekali kesembuhannya. Bahkan sesuai Surat Edaran Menkes, nomor HK. 02.01/MENKES/18/2022, apabila 5 hari pasien membaik dan gejalanya minimal, maka dengan dua kali tes PCR hasil negatif, mereka boleh pulang. “Tidak perlu menunggu sampai dua minggu lagi.”
Efektivitas vaksin
Baca Juga: Fakta tentang Pasien Omicron, Mulai dari Gejala hingga Efektivitas Vaksinasi
Fakta lain menunjukkan bahwa riwayat pasien yang sudah divaksin satu dan dua kali, bergejala lebih ringan daripada pasien yang belum divaksin.
Berita Terkait
-
Dorong Investasi, Gubernur Ahmad Luthfi Minta Stakeholder Tingkatkan Pelayanan dan Satu Visi
-
Antusiasme Warga Jateng Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp28 Miliar
-
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
-
Mirip Cappadocia, Begini Kemeriahan Festival Balon Udara di Pekalongan
-
Riau Jadi Provinsi Kedua Tertinggi Terjadi PHK
Tag
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Strategi Investasi BPKH Gagal Tercapai, Kurang Rp704 Miliar dari Target di 2024
-
IHSG Masih Tunjukkan Taring dengan Menguat di Perdagangan Selasa Pagi
-
Harga Emas Antam Hari Ini Masih Stagnan Sebesar Rp1.896.000/Gram
-
Adu Mental! Pemain Korut Teror Psikologis Skuat Timnas Indonesia U-17
-
Rekam Jejak Kim Sang-sik, Junior STY yang Pimpin ASEAN All Stars Lawan Manchester United
Terkini
-
Dari Silaturahmi Terjalin Harapan Sinergi Positif Awak Media-Polresta Solo
-
Tinjau Program Makan Bergizi Gratis, Wali Kota Solo: Siswa Bisa Hemat Rp 5.000
-
Polres Sukoharjo Tetapkan Tersangka Tabrakan KA Batara Kresna vs Mobil
-
Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Resmi Didaftarkan, Empat Pihak Berstatus Tergugat
-
Bawa 1 Paket Sabu di Pajang, Dua Warga Klaten Diamankan Polresta Solo