Ronald Seger Prabowo
Kamis, 06 Januari 2022 | 21:29 WIB
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menunjukkan barang bukti hasil beli dari uang perampokan gudang rokok di Solo. [Ayo Semarang/Iswara Bagus]

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP soal Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 465 KUHP mengenai Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Load More