Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 06 Januari 2022 | 10:16 WIB
Ilustrasi penumpang pesawat. Aturan baru massa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk tahun 2022 sudah diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19. (Pixabay)

6. Nunukan, Kalimantan Utara: Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan.

7. Entikong, Kalimantan Barat: Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia
(ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong.

8. Aruk, Kalimantan Barat: Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, dan Asrama Brimob;
9. Motaain, Nusa Tenggara Timur: Rusun Yonif RK 744/SYB.

10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satgas COVID-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19.

Baca Juga: Tes Swab Kepada 11 Karyawan Hotel yang Kontak Dengan Wisatawan Omicron Surabaya Negatif

Pelaku perjalanan di luar kelompok tersebut menjalani karantina di tempat lain yang telah ditetapkan Satgas Penanganan COVID-19 dengan menanggung biaya akomodasi secara mandiri.
[ANTARA]

Load More