SuaraSurakarta.id - Asisten Manajer Persis Solo Erwin Widianto mendapatkan sanksi usai aksinya yang tidak terpuji. Ia melakukan protes ke wasit secara berlebihan.
Komite Disiplin (Komdis) PSSI pun akhirnya menjatuhkan hukuman kepada, Asisten Manajer Persis Solo itu. Sanksinya yaitu berupa larangan beraktivitas di dunia sepak bola selama enam bulan. Komdis juga memberi sanksi denda Rp50 juta.
Menyadur dari dari Solopos.com, Erwin Widianto dianggap bertingkahlaku buruk saat pertandingan babak delapan besar Liga 2 2021 antara RANS Cilegon FC vs Persis Solo pada 15 Desember 2021 lalu. Erwin memprotes keputusan wasit secara berlebihan hingga menabrak asisten wasit. Kejadian itu disiarkan langsung oleh televisi nasional dan menjadi perbincangan suporter.
“Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, protes berlebihan terhadap perangkat pertandingan, dengan cara menabrakan badan kepada perangkat pertandingan,” tulis keterangan resmi PSSI dilansir pada Rabu (22/12/2021).
Kejadian tersebut bermula saat gol Beto Goncalves di pengujung laga tak disahkan oleh wasit karena lebih dulu terperangkap offside. Saat pemain Persis melayangkan protes, Erwin terlihat menghampiri asisten wasit dan terlihat gestur menubruk. Atas tindakannya itu, wasit Abdullah pun tanpa kompromi menghadiahi kartu merah.
Erwin Widianto melanggar Kode Disiplin PSSI Pasal 50 ayat (1) poin B tentang tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan. Hukuman pasal itu yakni enam bulan tidak boleh berkecimpung di sepak bola Indonesia, dan denda minimal Rp50 juta.
Laga itu sendiri dimenangkan oleh RANS Cilegon FC dengan skor 4-3. Cristian Gonzalez menjadi pahlawan RANS Cilegon FC lewat hat-trick yang ia bukukan. Sementara satu gol RANS lainnya dibuat Rifal Lastori. Di sisi lain, gol-gol Persis Solo dicetak oleh Alberto Goncalves (2 gol) dan Irfan Jauhari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Usai Aksi Warga, Wali Kota Solo Perintahkan Pemeriksaan SCMPP dan Dampak Lingkungan Putri Cempo
-
Beri Kepastian Lahan bagi Masyarakat, Kemenhut Realisasikan 3,11 Juta Hektare TORA
-
Pemerintah Puji Kinerja BRI dalam Mendorong Program 3 Juta Rumah Lewat KUR Perumahan
-
Puluhan Siswa TK Gaya Baru Solo Belajar di Atap yang Kondisinya Membahayakan
-
Viral Terduga Pencuri di Klaten Tertangkap Warga dan Diikat di Tiang Listrik