SuaraSurakarta.id - Istilah polisi tidur yakni gundukan yang membentang di sebuah jalan bukan hal asing bagi masyarakat Indonesia.
Polisi tidur biasanya terbuat dari semen maupun aspal yang berbentuk gundukan setinggi 10-15 sentimeter melintang agar pengendara mengurangi kecepatan.
Biasanya, polisi tidur banyak dijumpai di jalanan kampung maupun desa agar pengendara tak ngebut dan membahayakan warga sekitar.
Meski demikian, pemasangan polisi tidur ternyata harus sesuai aturan yang ada. Jika tidak, hukuman penjara menjadi ancamananya.
Diwartakan Ayobandung.com--jaringan Suara.com, perlu izin dari Dinas Perhubungan setempat untuk membuat polisi tidur.
Hal ini diketahui diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), polisi tidur termasuk dalam salah satu alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 6 UU LLAJ.
Pada pasal 274, disebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.
"Jadi, memang masyarakat yang ingin memasang, atau ingin membuat pembatas kecepatan memang perlu berkoordinasi dalam hal ini izin dulu terhadap Dishub," kata Kepala Seksi Perlengkapan Jalan pada Dinas Perhubungan Kota Bandung, Sudrajat, Selasa (21/12/2021).
Selain izin, lanjut dia, pemasangan pembatas kecepatan tidak bisa dilakukan secara sembarangan seperti pengulangan polisi tidur yang memerlukan manajemen khusus.
Baca Juga: Viral Polisi Tidur Super Tinggi Bikin Mentok, Bikin Keringat Dingin
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan dan Peraturan.
"Memang ini dilema, masyarakat di satu sisi kebutuhan mencegah kendaraan untuk lebih ngebut, sementara di satu sisi juga kenyamanan. Apalagi kendaraan roda dua, terus membonceng ibu hamil, atau yang sakit itu kan terkendala juga," lanjut Sudrajat.
Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang membutuhkan pemasangan pembatas kecepatan, bisa berkoordinasi dengan aparat kewilayahan.
Setelah itu, pihak kewilayahan akan mengajukan permohonan ke Dishub untuk dilakukan peninjauan serta mengukur sarana teknis dan kelayakan untuk pemasangan pembatas kecepatan.
"Dulu juga ada kasus di Cisangkuy, adanya dipasang polisi tidur, namun akhirnya masyarakat bekoordinasi dgn UPT PU setempat untuk membongkar, dan kita pasang untuk pencegahan kecelakaan, dilengkapi perambuan lainnya untuk masyarakat biar lebih berhati-hati lagi," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Catat! Listrik Padam Hingga 5 Jam di Boyolali Hari Ini, Sejumlah Jalan Utama dan Desa Terdampak
-
Timnas U-17 vs Malaysia di Manahan, Wali Kota Solo: Momentum Emas Perkuat Ekosistem Sepak Bola
-
Ketahanan Ekonomi, 60 Purna PMI di Cirebon Mendapat Pelatihan Kewirausahaan dari BRI Peduli
-
Kerusuhan Pesilat di Boyolali: Warga Jadi Korban, Motor Dibakar dan Empat Orang Terluka
-
Gercep! Tim Sparta Solo Amankan Terduga Maling Motor yang Dikepung Warga di Kadipiro