SuaraSurakarta.id - Istilah polisi tidur yakni gundukan yang membentang di sebuah jalan bukan hal asing bagi masyarakat Indonesia.
Polisi tidur biasanya terbuat dari semen maupun aspal yang berbentuk gundukan setinggi 10-15 sentimeter melintang agar pengendara mengurangi kecepatan.
Biasanya, polisi tidur banyak dijumpai di jalanan kampung maupun desa agar pengendara tak ngebut dan membahayakan warga sekitar.
Meski demikian, pemasangan polisi tidur ternyata harus sesuai aturan yang ada. Jika tidak, hukuman penjara menjadi ancamananya.
Baca Juga: Viral Polisi Tidur Super Tinggi Bikin Mentok, Bikin Keringat Dingin
Diwartakan Ayobandung.com--jaringan Suara.com, perlu izin dari Dinas Perhubungan setempat untuk membuat polisi tidur.
Hal ini diketahui diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), polisi tidur termasuk dalam salah satu alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 6 UU LLAJ.
Pada pasal 274, disebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.
"Jadi, memang masyarakat yang ingin memasang, atau ingin membuat pembatas kecepatan memang perlu berkoordinasi dalam hal ini izin dulu terhadap Dishub," kata Kepala Seksi Perlengkapan Jalan pada Dinas Perhubungan Kota Bandung, Sudrajat, Selasa (21/12/2021).
Selain izin, lanjut dia, pemasangan pembatas kecepatan tidak bisa dilakukan secara sembarangan seperti pengulangan polisi tidur yang memerlukan manajemen khusus.
Baca Juga: Viral Polisi Tidur yang Bikin Emosi Saat Lewat, Publik Mengecam Pembuatnya
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan dan Peraturan.
"Memang ini dilema, masyarakat di satu sisi kebutuhan mencegah kendaraan untuk lebih ngebut, sementara di satu sisi juga kenyamanan. Apalagi kendaraan roda dua, terus membonceng ibu hamil, atau yang sakit itu kan terkendala juga," lanjut Sudrajat.
Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang membutuhkan pemasangan pembatas kecepatan, bisa berkoordinasi dengan aparat kewilayahan.
Setelah itu, pihak kewilayahan akan mengajukan permohonan ke Dishub untuk dilakukan peninjauan serta mengukur sarana teknis dan kelayakan untuk pemasangan pembatas kecepatan.
"Dulu juga ada kasus di Cisangkuy, adanya dipasang polisi tidur, namun akhirnya masyarakat bekoordinasi dgn UPT PU setempat untuk membongkar, dan kita pasang untuk pencegahan kecelakaan, dilengkapi perambuan lainnya untuk masyarakat biar lebih berhati-hati lagi," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
Heboh Bercak Merah di Wajah, Jokowi Blak-blakan Ungkap Kondisinya: Hanya....
-
Puspo Wardoyo: Idul Adha Tak Sekadar Berkurban, Tapi Juga Panggung Spiritual
-
Tolak Pinangan Ketua Umum PPP, Jokowi: Saya di PSI Saja
-
Forum Purnawirawan TNI Usul Pemakzulan Gibran, Ini Respon Jokowi