SuaraSurakarta.id - Istilah polisi tidur yakni gundukan yang membentang di sebuah jalan bukan hal asing bagi masyarakat Indonesia.
Polisi tidur biasanya terbuat dari semen maupun aspal yang berbentuk gundukan setinggi 10-15 sentimeter melintang agar pengendara mengurangi kecepatan.
Biasanya, polisi tidur banyak dijumpai di jalanan kampung maupun desa agar pengendara tak ngebut dan membahayakan warga sekitar.
Meski demikian, pemasangan polisi tidur ternyata harus sesuai aturan yang ada. Jika tidak, hukuman penjara menjadi ancamananya.
Baca Juga: Viral Polisi Tidur Super Tinggi Bikin Mentok, Bikin Keringat Dingin
Diwartakan Ayobandung.com--jaringan Suara.com, perlu izin dari Dinas Perhubungan setempat untuk membuat polisi tidur.
Hal ini diketahui diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), polisi tidur termasuk dalam salah satu alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 6 UU LLAJ.
Pada pasal 274, disebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.
"Jadi, memang masyarakat yang ingin memasang, atau ingin membuat pembatas kecepatan memang perlu berkoordinasi dalam hal ini izin dulu terhadap Dishub," kata Kepala Seksi Perlengkapan Jalan pada Dinas Perhubungan Kota Bandung, Sudrajat, Selasa (21/12/2021).
Selain izin, lanjut dia, pemasangan pembatas kecepatan tidak bisa dilakukan secara sembarangan seperti pengulangan polisi tidur yang memerlukan manajemen khusus.
Baca Juga: Viral Polisi Tidur yang Bikin Emosi Saat Lewat, Publik Mengecam Pembuatnya
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan dan Peraturan.
"Memang ini dilema, masyarakat di satu sisi kebutuhan mencegah kendaraan untuk lebih ngebut, sementara di satu sisi juga kenyamanan. Apalagi kendaraan roda dua, terus membonceng ibu hamil, atau yang sakit itu kan terkendala juga," lanjut Sudrajat.
Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang membutuhkan pemasangan pembatas kecepatan, bisa berkoordinasi dengan aparat kewilayahan.
Setelah itu, pihak kewilayahan akan mengajukan permohonan ke Dishub untuk dilakukan peninjauan serta mengukur sarana teknis dan kelayakan untuk pemasangan pembatas kecepatan.
"Dulu juga ada kasus di Cisangkuy, adanya dipasang polisi tidur, namun akhirnya masyarakat bekoordinasi dgn UPT PU setempat untuk membongkar, dan kita pasang untuk pencegahan kecelakaan, dilengkapi perambuan lainnya untuk masyarakat biar lebih berhati-hati lagi," jelasnya.
Berita Terkait
-
Pantang Sembrono, Begini Aturan Bikin Polisi Tidur
-
Tips Lewati Polisi Tidur, Kurang Hati-Hati Melintas Berpotensi Celaka
-
Apa Itu Speed Bump? Pembatas Kecepatan yang Menuai Pro Kontra
-
Ada Speed Bump Timbulkan Korban Kecelakaan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sebutkan Pembuatannya Mesti Sesuai
-
Banyak Makan Korban, Pembuatan Speed Bump Diimbau Harus Sesuai Ketentuan
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Batik Kauman Reborn: Jelajahi Kampung Wisata Batik di Solo yang Instagramable Abis!
-
Aksi Unjuk Rasa BEM Soloraya, Mahasiswa Sentil Kebijakan Efisiensi Anggaran
-
Kasus Dugaan Korupsi Plaza Klaten,Kejati Jateng Terima Titipan Uang Pengganti Rp 4,5 Miliar
-
Papua Global Spices, Produk Dalam Negeri yang Ternyata Sudah Mendunia
-
Pembacaan Putusan Terdakwa Camat Ngargoyoso Non Aktif Ditunda, Ada Apa?