Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Minggu, 19 Desember 2021 | 10:05 WIB
Ilustrasi pengawalan ambulans. [ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha]

Warga sipil yang melakukan pengawalan ambulans bisa ditilang sesuai Pasal 287 Ayat 4 yang membahas tentang pelanggaran penggunaan hak utama di jalan.

Pelanggar diancam denda Rp250 ribu atau hukuman kurungan paling lama satu tahun.

Load More